oleh

BADKO HMI Sulteng: Harus Ada Solusi PETI di TNLL

Celebesta.com – PALU, Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan salah satu permasalahan dalam pengelolaan sumber daya alam. Maraknya kegiatan PETI dan dampak yang dihasilkan baik dari aspek lingkungan hidup maupun sosial, seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Pencegahan PETI harus didukung oleh tindakan penegakan hukum dalam pelanggaran kemudian pemantauan dan pengawasan dilakukan untuk meminimalisir tambang ilegal.

“Isu lingkungan, ekosistem sungai, dan dampak sosial jangka panjang harus dipahamkan kepada masyarakat. Mereka perlu menyadari bahwa tindakan yang dilakukan akan memberi dampak kepada mereka sendiri,” tulis Ketua Umum Badan Koordinasi, Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulteng, Alief Veraldhi dalam keterangan tertulisnya diterima Celebesta.com, Sabtu (30/12/2023).

“PETI yang terjadi di Kawasan TNLL sampai hari ini terus melahirkan konflik. selain lemahnya tindakan penegakan hukum juga kurangnya edukasi pengelolaan hutan berbasis masyarakat lokal sekitar kawasan TNLL,” sambung Alief.

Menurut Alief, pemberian akses bagi masyarakat berdampak pada manfaat dari kawasan konservasi dan mengurangi konflik antara pihak TNLL dengan masyarakat sekitar.

Jika akses diberikan, kata Alief, masyarakat akan mempunyai rasa memiliki akan keberadaan hutan sehingga masyarakat sukarela menjaga kelestarian hutan. Untuk mengurangi konflik mengenai hak masyarakat untuk mengakses kawasan konservasi TNLL perlu ada beberapa kebijakan antara lain: Pertama, melibatkan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan TNLL (Penyuluhan, Pendidikan dan Pelatihan, rehabilitasi hutan, kemudian kegiatan perlindungan serta pengamanan potensi kawasan).

Kedua, menetapkan kawasan tertentu sebagai zona pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, penetapan zona tersebut dikarenakan masyarakat mempunyai kebiasaan bertani sebelum kawasan tersebut menjadi Taman Nasional.

Ketiga, masyarakat dapat memanfaatkan air dari dalam kawasan untuk keperluan sehari‐hari. Faktor kemudahan mendapatkan air merupakan faktor utama untuk mengajak masyarakat menjaga hutan. Air akan terus mengalir apabila hutan terjaga kelestariannya.

Keempat, kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat lebih banyak dilakukan melalui pemberian bantuan, misalnya ternak dan bibit tanaman. Kegiatan pelatihan dan keterampilan berdasarkan potensi masyarakat.

Sehingga, ungkap Alief, kegiatan pemberdayaan merupakan kegiatan yang mampu memperkuat potensi masyarakat agar tumbuh berkembang untuk mencapai kemandirian. Sangat diperlukan kerjasama dengan semua stakeholder misalnya Pemda setempat, LSM, organisasi dan swasta.

Berdasarkan data yang dihimpun BADKO HMI Sulteng bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem BBTNLL telah melakukan perjanjian kerjasama kemitraan konservasi dan bantuan ekonomi pemberdayaan masyarakat tahun 2015-2023 di TNLL Kabupaten Sigi dan Poso.

Melalui perjanjian tersebut terdapat 56 Desa (Poso 22 Desa dan Sigi 34 Desa) dengan luas 5.498,7 hektar mendapatkan bantuan dana konservasi Desa sebesar Rp. 120.000.000- 140.000.000/desa.

Adapun sumber bantuan BBTNLL bagi masyarakat tahun 2015 hingga 2023 yaitu, Pertama, Dana Konservasi Desa FP III. Kedua, Small Grand EPASS. Ketiga, Pengembangan Ekonomi (APBN) dalam kurun waktu tersebut bantuan pemberdayaan masyarakat di TNLL dengan total bantuan Rp. 9.759.000.000.

BADKO HMI Sulteng juga mendapatkan informasi dari BBTNLL bahwa adanya “Rumusan workshop penanganan dan pencegahan penambangan ilegal dikawasan hutan dalam rangka mitigasi perubahan iklim” yang dihadiri oleh Kepala Desa Anca, Kepala Desa Sibowi, Kepala Desa, Sidondo 1, Camat Sigi Biromaru, Camat Nokilalaki, Camat Kulawi, Camat Lindu, Camat Tanambulava, Camat Gumbasa, Camat Palolo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sigi.

Berikutnya Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Perwakilan Advokat, Universitas Tadulako, Kodim 1306/Kota Palu, Polres Sigi, Pusar Pembangunan, Perdamaian dan Pengelolaan Konflik Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu dan Bupati Sigi, melahirkan rumusan yaitu sebagai berikut:

Pertama, aktivitas PETI di kawasan hutan khususnya kawasan konservasi
secara langsung berdampak pada kerusakan hutan/lingkungan, memicu konflik sosial dan pelanggaran HAM atas lingkungan hidup. Kedua, para pihak yang hadir pada pertemuan ini berkomitmen untuk berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penanganan aktivitas PETI di kawasan Hutan Sulawesi Tengah.

Ketiga, strategi pencegahan di kawasan hutan adalah dengan membangun kesadaran lokal untuk menolak PETI melalui sosialisasi oleh pihak Pemerintah Pusat (KLHK), provinsi, kabupaten kota melalui dukungan APBN dan APBD.

Keempat, dalam pencegahan dan penanganan PETI di kawasan hutan khususnya kawasan konservasi diperlukan komitmen dan kolaborasi diantara pemangku kepentingan khususnya aparat penegak hukum, pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, NGO, lembaga adat, perguruan tinggi dan masyarakat.

Kelima, dalam mengimplementasikan pencegahan dan penanganan PETI secara kolaboratif perlu dibentuk Tim Terpadu melalui surat keputusan Bupati atau Gubernur, dan membentuk peraturan daerah.

Keenam, Perlu disusun rencana aksi pencegahan dan penanganan aktivitas PETI di Kawasan Konservasi yang ditargetkan selesai di tahun 2024. Ketujuh, KLHK melalui UPT KLHK di Sulawesi Tengah memfasilitasi program pemberdayaan masyarakat, antara lain penanaman pohon/tanaman kehutanan produktif di Kabupaten Sigi, khususnya area yang rawan bencana.

Kedelapan, terkait konflik tenurial di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu perlu diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kesembilan, mendorong Pemerintah Pusat untuk mengimplementasikan skema perdagangan carbon di Kabupaten Sigi dan Poso.

Kesepuluh, workshop ini akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan workshop penanganan PETI di tingkat Provinsi. Kesebelas, perwakilan masing-masing pihak yang hadir dalam workshop ini akan menyampaikan laporan hasil Workshop kepada Gubernur Sulawesi Tengah dan Menteri LHK.

Pasca perumusan yang di lakukan pada tanggal 14 September 2023 tentang penanganan PETI di kawasan hutan dalam rangka mitigasi perubahan iklim, terhitung sejak tanggal 18 September 2023 telah dilakukan Operasi Mandiri dan Operasi Gabungan kurang lebih 9 kali dan telah ditemukan 12 lubang tambang baru yang aktif beserta sarana/prasana pendukung aktivitas PETI sehingga pada tanggal 11 Desember 2023 Operasi Gabungan yang menangkap masyarakat mendapat respon yang berbeda dari kawan-kawan aktivis menganggap bahwa yang ditangkap adalah petani.

Menurut informasi yang disampaikan oleh BTNLL bahwa sesuai fakta di lapangan masyarakat yang ditangkap tersebut ditemukan bersama dengan sarana/prasarana pendukung aktivitas PETI, serta informasi yang kami temukan bahwa penambang yang berada disekitar TNLL mayoritas dari luar daerah 30 orang berasal dari Sulawesi Utara 1 orang, Tasikmalaya 4 orang, Banpres 2 orang, Bora 1 orang, Bulili 1 orang, Donggala 4 orang, Dongi-Dongi 3 orang, Maku 1 orang, Mantikole 3 orang, Palu 7 orang, Sibowi dan 8 orang Sidondo 1.

Alief mengatakan bahwa hal ini tidak boleh terus-menerus terjadi apalagi harus membubarkan TNLL hanya karena kepentingan sesaat. Perlu ada solusi untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

Atas dasar itu, Badko HMI Sulteng mengatkan perlu adanya peran aktif dalam menanggapi permasalahan di sekitar TNLL sekaligus mengajak kawan-kawan LSM, Organisasi Mahasiswa dan KomunitasLingkungan Hidup lainnya untuk cermat dan jeli melihat situasi ini.

“Selain melakukan penertiban kepada para penambang melalui program pemberdayaan bagi para pelaku atau pekerja PETI yang terpenting adalah kita mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan langsung terhadap para cukong-cukong yang membiayai kegiatan PETI tersebut,” pungkas Alumni Fakultas Kehutanan, Universitas Tadulako itu. (*AS)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan