MOROWALI UTARA-Celebesta.com, Petani di Petasia Timur, Kabupaten Morowali Reklaiming Lahan setelah 17 tahun Dikuasai PT. Agro Nusa Abadi.
Sebagaimana dalam keterangan tertulis Ambo Endre salah satu Badan Pimpinan Serikat Petani Petasia Timur kepada celebesta.com menegaskan bahwa pihaknya pernah melaporkan dugaan pendudukan yang tidak sah dilakukan oleh PT. ANA diatas lahan milik mereka dengan harapan penegak hukum berlaku adil dalam menangani perkara ini.
Kami berharap penyidik Polda Sulteng mengedepankan objektvitas dalam menangani konflik agraria antara PT.ANA dan Petani serta menyelidiki laporan polisi yang saya laporkan 22 November 2021 silam, namun pada akhirnya laporan kami diberhentikan,” terang Ambo, Senin (16/10/2023).
“PT. ANA kurang lebih 17 tahun secara legal formal tidak mengantongi HGU perihal itu diperkuat dengan fakta persidangan serta pernyataan pihak Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah maupun Kantor Pertanahan Morowali Utara disetiap kesempatan berjumpa,” sambung Ambo.
Diketahui Jumat (08/09/2023) Serikat Petani Petasia Timur mendatangi kantor Gubernur Sulawesi Tengah, didampingi aktivis agraria Eva Susanti Bande dan Noval A. Saputra, mereka diterima oleh Ridha Saleh, Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah.
Pertemuan itu sebagai reaksi dari Serikat Petani Petasia Timur atas terselenggaranya rapat pleno yang dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, perwakilan PT. ANA, Kepala Desa Bunta dan Bungintimbe serta Camat yang di fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu (06/09)2023).
“Kami mengkritisi pertemuan tersebut karena tidak partisipatif kemudian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak melibatkan petani secara khusus, Serikat Petani Petasia Timur serta FRAS ST,” ungkap Ambo.
Dinamika konflik agraria struktural antara petani dan PT.ANA makin memperlihatkan eskalasinya, seperti terbitnya rekomendasi pertama Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 23 November 2021.
Terbitnya rekomendasi tersebut karena hasil desakan Serikat Petani Petasia Timur yang tanahnya dirampas oleh PT.ANA.
“Seyogyanya kami mendesak negara melalui pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mencari resolusi konflik agraria struktural yang berkepanjangan di Kabupaten Morowali Utara khususnya antara petani dengan PT. Agro Nusa Abadi, sehingga keterlibatan negara dapat mengarah pada keadilan agraria” pungkas Ambo.
Sementara itu, Noval A. Saputra, aktivis agraria saat dikonfirmasi celebesta.com, Selasa (17/10/2023) Mengatakan pihaknya mendukung penuh gerakan petani di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara yang melakukan Reklaiming pada lahannya masing-masing sebagai bentuk perlawanan atas korporasi perkebunan sawit PT.Agro Nusa Abadi.
“Tentunya petani yang kami maksud adalah mereka yang merintis dan membuka lahan tersebut secara manual menggunakan alat perkakas, dari berbentuk hutan menjadi kebun garapan dan dipertegas dengan surat-surat penguasaan dari pemerintah kecamatan dan desa setempat,” jelas Noval.
Mantan Koordinator Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Sulteng itu secara tegas memberi dukungan kepada para petani dan memberi peringatan bagi pihak Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mulai dari kementerian, Kantor Wilayah Sulawesi Tengah dan Kantor Pertanahan Morowali Utara kiranya tidak memproses penerbitan Hak Guna Usaha PT.Agro Nusa Abadi.
Hal itu, Menurut Noval tidak memiliki dasar hukum untuk menerbitkan keputusan pejabat tata usaha negara baik SK maupun Sertifikat HGU di atas tanah petani.
“Gerakan Reforma Agraria yang dijalankan Serikat Petani Petasia Timur untuk memprakarsai gerakan perlawanan yang sistematis tentu menjadi contoh perlawanan untuk petani lain,” ungkap Alumni Universitas Tadulako itu.(AS)
Komentar