oleh

Tersangka Pembunuhan Anak Dibawah Umur Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Celebesta.com – MAMUJU, Kepolisian Resor Kota Mamuju menggelar Press Release hasil pengungkapan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Halaman Mapolresta Mamuju Jalan KS Tubun Mamuju. Selasa (14/6/2023)

Pres release dipimpin Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP. Jamaluddin didampingi Kasi Humas IPDA Herman Basir dengan di Hadiri Para awak Media TV, Media cetak dan Media Online.

Mewakili Kapolresta Mamuju, Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin membenarkan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 di jalan Arteri Mamuju telah terjadi peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Lanjut dikatakan, bahwa korban pembunuhan adalah seorang gadis belia inisial H (16), Pekerjaan Pelajar SMU Mamasa, alamat Desa Manababa kecamatan Tanduk Kalua, kabupaten Mamasa.

Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / A / 07 / VI / 2023 /Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan sehingga kurang dari 24 jam pelaku atas nama Hasbullah alias Ullah alias Gepal berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polresta Mamuju di pelabuhan Semayang Balikpapan Kalimantan Timur yang melarikan diri.

Menurut Kasat Reskrim, modus pelaku saat melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban dengan cara menjemput korban dirumahnya di Mamasa menggunakan mobil pick up dengan alasan mengajak jalan – jalan dan makan – makan di kota Mamuju, selanjutnya saat berada di jalan arteri Mamuju pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan diatas mobil tersebut.

“Sedangkan motif terjadinya pembunuhan pelaku merasa kesal dan emosi karena korban menolak melayani nafsu seks pelaku sehingga pelaku langsung mencekik leher korban hingga kehabisan nafas lalu membuang ke muara sungai dari atas jembatan,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terkait perkara pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur tersebut adalah 1 (satu) unit mobil pick up warna putih, 1 (satu) unit hand phone merk Vivo milik korban yang dikuasai pelaku, 2 (dua) unit hand phone milik pelaku. Papar Jamaluddin

Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dan Undang – undang Perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (*/Und)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan