Celebesta.com – JAKARTA, Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi (POKJA Konservasi) telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPR RI, yang membidangi Kehutanan, Pangan, Pertanian, dan Maritim pada hari Senin, 10 April 2023 berlangsung di Gedung Kura-Kura, Senayan, Jakarta.
Adapun agenda RDPU itu untuk membahas perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU 5/1990) yang sudah dianggap tidak relevan lagi dengan perkembangan dunia dan tantangan konservasi keanekaragaman hayati saat ini melalui pengesahan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE).
Hadir dalam RDPU itu adalah perwakilan masyarakat sipil yang tergabung dalam POKJA Konservasi yaitu, FKKM, ICEL, PILI, WCS Indonesia Program, Yayasan KEHATI dan Yayasan WWF Indonesia, dan juga beberapa perwakilan masyarakat sipil lainnya seperti YKAN, dan WGII.
Dalam paparannya, POKJA Konservasi menyampaikan bahwa UU Konservasi saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan praktek-praktek konservasi di tingkat nasional maupun internasional dan tidak lagi bisa mengimbangi ancaman kerusakan pada hutan beserta keberadaan biodiversitasnya. Contohnya kejahatan terhadap satwa liar yang meningkat 5-7% per tahunnya.
Lebih lanjut, modus kejahatan semakin canggih seperti perdagangan ilegal satwa liar secara online melalui media sosial dan platform e-commerce, namun dengan ancaman hukuman yang rendah, membuat UU ini tidak lagi mampu menjawab permasalahan tersebut. Selain kebutuhan pengaturan mengenai perlindungan keanekaragaman hayati serta penegakan hukum untuk menciptakan efek jera, langkah pencegahan lainnya juga dibutuhkan seperti pendekatan peningkatan sosial-ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan.
Dalam RDPU yang dihadiri anggota antara lain Anggia Erma Rini (PKB), Darori (Gerindra), Ansy Lema (PDIP), Sa’adiya Uluputi (PKS), Hanan Rozak (Golkar) dan Wakil Ketua Komisi IV sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KSDAHE, G. Budisatrio Djiwandono (Gerindra). POKJA Konservasi menyampaikan 6 fokus isu yaitu perlindungan ekosistem, perlindungan spesies, perlindungan genetik, medik konservasi, penegakan hukum dan pendanaan konservasi.
“Kami dari POKJA Konservasi menyampaikan 6 rekomendasi isu yang sangat mendesak untuk dimasukkan di dalam RUU, di antaranya adalah pelaksanaan konservasi di dalam dan di luar kawasan konservasi, perlunya mempertahankan tiga kategori status perlindungan tumbuhan dan satwa liar: dilindungi, dikendalikan, dan dipantau, serta pembagian kewenangan dan tanggung jawab konservasi yang proporsional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang turut melibatkan kolaborasi korporasi serta masyarakat”, jelas Juru Bicara POKJA Konservasi, Adrianus Eryan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (11/4/2023).
“Pelibatan semua pihak sangat penting bagi pelaksanaan konservasi di tingkat ekosistem, spesies, dan genetik, tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri”, lanjut Andri.
POKJA Konservasi juga memandang bahwa isu tentang perubahan UU5/1990 ini belum menjadi pembicaraan utama publik baik di media massa maupun dalam percakapan publik. Hal ini disebabkan belum adanya kesadaran dan pengetahuan tentang isu tersebut.
Menanggapi hal itu, Panja RUU KSDAHE berjanji akan duduk bersama Pemerintah, khususnya kementerian terkait, untuk melanjutkan pembahasan RUU KSDAHE pada bulan Mei mendatang. Harapan RUU KSDAHE dapat disahkan dalam periode ini.
POKJA Konservasi mengapresiasi DPR RI yang telah memprakarsai perubahan UU Konservasi ke arah yang lebih progresif dan efektif, serta memanggil dan mengajak semua pihak termasuk publik untuk terlibat dan mengawal proses hingga RUU KSDAHE ini disahkan.
“Masa depan perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia ada ditangan kita, sebagai rakyat Indonesia yang wajib ikut serta mempertahankannya demi masa depan kita, baik generasi saat ini maupun anak cucu kita,” tutupnya. (*/mk)
Komentar