oleh

Masyarakat Batui Banggai Desak BPN Sulteng Terkait Kejelasan HGU PT. MAB

Celebesta.com — PALU, Forum perjuangan masyarakat pemilik lahan eks tambak udang batui menggelar unjuk rasa di depan Kantor Wilayah (Kanwil) Agrarian dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Selasa (1/11/2022).

“Kami meminta agar ATR/BPN harus mempertimbangkan dan memperjelas terkait HGU PT. MAB,” ujar Saharuddin salah satu orator aksi.

Pada tahun 1994 PT. Banggai Sentral Shrim (BSS) mengklaim telah memiliki sertifikat HGU di tanah masyarakat dengan nomor 04/HGU/BPN/B51/94 yang di anggap ini di keluarkan setelah di lakukanya perampasan dan penggusuran di atas tanah leluhur mereka.

Namun, Pengadilan amar Luwuk telah mengeluarkan  amar putusan No 44/Pdt.G/2012/PN.Luwuk yang menyatakan menurut hukum Bahwa sertifikat HGU No 04/HGU/BPN/B51/94 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Sejak 2012 masyarakat kembali menguasai tanah mereka dengan melakukan aktivitas pertanian dan perkebunan di tanah masyarakat masing-masing.

Pada tahun 2022 PT. Matra Arona Banggai mengklaim peralihan HGU dari BSS yang di mana dalam putusan pengadilan negri Luwuk no 44 tahun 2012 HGU tersebut tidak sah.

Sehingga, Massa mendesak ATR/BPN Sulteng untuk memberikan kejelasan terkait status Hak Guna Usaha (HGU) PT. Matra Arona Banggai, serta mendesak perusahaan untuk segera menghentikan segala aktivitas di lahan masyarakat eks tambak udang batui.

Sementara itu, Koordinator Subtansi Pengalihan dan Sengketa Pertahanan Kanwil ATR/BPN Sulteng, Supardi mengatakan akan berkoordinasi dengan kantor pertahanan Banggai.

“Lagi kami persiapkan, karena mereka yang banyak tau terkait permalasahan ini. Sedangkan untuk permohonan HGU PT. MAB tidak bisa kami proses lanjut karena lokasinya masih bersengketa,” jelasnya. (Jum)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan