Celebesta.com—SIGI, Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 47 paket sabu dengan berat 35,95 gram di Home Stay Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. (24/06/2022).
Kapolres Sigi AKBP Reja Simanjuntak mengatakan, Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya pria yang berinisial B melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Homestay tersebut.
Berkat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sigi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat tanggal 24/6 sekira pukul 14.00 Wita pelaku di di kamar nomor 111 Homestay Tinggede Style tanpa perlawanan dengan barang bukti 47 paket sabu,” ungkap AKBP Reja A. Simanjuntak saat gelar konferensi pers bersama sejumlah awak media, (9/9/2022) siang.
Barang bukti yang di amankan Sat Narkoba Polres Sigi kali ini menurut Reja, merupakan jumlah tangkapan yang lumayan banyak.
“Ini tangkapan yang dilakukan satuan Narkoba Polres yang terbesar sampai dengan saat ini,” kata Reja.
Reja membeberkan, petugas kepolisian juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah plastik bening ukuran besar, satu buah tas kecil warna hitam merek Nike.
“Dua buah timbangan digital, tujuh buah sendok sabu terbuat dari pipet, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, satu buah tas warna hijau serta sejumlah uang tunai,” bebernya.
Kini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Polres Sigi guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Reja. (Jum)
Komentar