Celebesta.com – PASANGKAYU, Sejumlah petani dan masyarakat adat di Desa Kabuyu, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat diperiksa dan ditahan Polisi di Mapolres Pasangkayu pada Rabu, (9/3/2022) malam.
Menurut Sunardi Katili, Direktur Walhi Sulawesi Tengah (Sulteng) bahwa upaya penahanan terhadap kelima petani tersebut akibat tuduhan atas dugaan tindak pidana pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP. Kelimanya diperiksa sebagai saksi, yaitu Agus (66), Suarka (66), Lodra (58), Halima (55, perempuan) dan Dedi (30).
Setelah diperiksa, tiga saksi diantaranya ditingkatkan menjadi tersangka, yaitu Dedi (30), Agus (66) dan Suarka (66) dan saat ini sedang ditahan di Mapolres Pasangkayu. Undeng sapaan akrab Direktur Walhi Sulteng meminta Kapolres Pasangkayu segera membebaskan kelima petani tanpa syarat.
“Kelima petani kabuyu ini dicegat dalam perjalanan pulang dari Palu, lalu diarahkan ke Kantor Polres Pasangakayu untuk diperiksa,” terang Undeng melalui keterangan tertulis diterima Celebesta.com, Kamis (10/3/2022).
Sebelumnya pihak Polres Pasangkayu telah melakukan pemanggilan terhadap kelima petani dan masyarakat adat tersebut pada 01 Maret 2022 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/II/2022/SPKT/Polres Pasangkayu/Polda Sulawesi Barat, tanggal 25 Februari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/37/II/2022/Reskrim, tanggal 01 Maret 2022.
Diketahui warga Kabuyu sejak 1991 telah memperjuangkan hak atas tanah ulayat mereka yang diduga dikuasai dan diklaim PT. Mamuang, salah satu anak perusahaan perkebunan sawit Grup PT. Astra Agro Lestari (AAL) di Pasangkayu.
Situasi tersebut terus berlangsung hingga kini, dan seperti tak mengenal menyerah tiga bulan terakhir. Warga Kabuyu terus melakukan perlawanan dengan menduduki tanah yang diyakini milik leluhur mereka yang kini berada di luar wilayah HGU PT. Mamuang.
Menurut Undeng, warga Kabuyu hampir 32 tahun bertahan ditengah kemelut keterbatasan ruang penghidupan, terpinggirkan oleh investasi perkebunan sawit, hidup bermukim dan bertani dibantaran sungai Pasangkayu sekaligus jadi tanggul hidup perkebunan sawit grup astra.
“Kerusakan ekologis tak terelakkan, perampasan ruang penghidupan warga memanfaatkan keterbatasan akses informasi serta matinya hak keperdataan pengakuan entitas warga negaranya adalah potret mirisnya tata kelola perkebunan dan pelayanan bagi kehidupan warga di wilayah itu,” ungkap Undeng. (*/AS)






Komentar