Celebesta.com — PALU, Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tertembaknya Erfaldi Alias Aldi (21) Warga Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, penyidik akhirnya menahan Bripka H personil Polres Parimo selama 20 hari kedepan mulai Selasa (8/3/2022) di Rutan Polda Sulteng.
Menurut Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, Bripka H telah di periksa sebagai tersangka oleh penyidik setelah sempat mangkir saat di panggil untuk dilakukan pemeriksaan.
“Hari Selasa (8/3/2022) kemarin saudara H personil Polres Parimo telah diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum, setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir dengan memberikan surat keterangan sakit,” ungkap Didik dalam keterangan tertulis diterima Celebesta.com, Rabu (9/3/2022).
Selesai diperiksa, dirinya menjelaskan, saudara H dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polda Sulteng terhitung mulai 8 Maret 2022.
Ia menambahkan bahwa hari ini tim penyidik yang dipimpin Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ngadimin ke Polres Parimo untuk melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi, agar pemeriksaan lebih cepat.
Atas perbuatanya, kini saudara H dipersangkakan Pasal 359 KUHP karena kelalaianya mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Erfaldi alias Aldi (21) diketahui meninggal dunia paska pembubaran unjuk rasa pemblokiran jalan oleh masa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani (ARTI) oleh Personil Polres Parimo pada tanggal 12 Februari 2022 lalu di Jalan Trans Sulawesi Desa Katulistiwa KecamatanbTinombo Selatan, Kabupaten Parimo.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya terungkap proyektil yang ditemukan pada korban, berdasarkan hasil uji balistik tim Bidlabfor Polda Sulteng menyimpulkan bahwa identik dengan proyektil yang keluar pada senpi jenis HS-9 Nomor seri H239748 yang dipegang oleh Bripka H personil Polres Parimo. (Jum)






Komentar