oleh

Cabuli Ponakan di Kebun Sawit, Pria Tanggung ini Diringkus Krimum Polda Sulbar

Celebesta.com – PASANGKAYU, Tim Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal Umum Polda Sulbar kembali mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku berinisial “SU” (37) ditangkap usai melakukan pemerkosaan kepada korban “NS” (16) yang merupakan ponakannya sendiri.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Direktur Krimum Polda Sulbar Kombes Pol I Nyoman Artana membenarkan kejadian tersebut, Rabu (2/2/22).

Ia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember tahun 2020 di Desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.

Baca Juga: Cabuli 3 Anak Dibawah Umur dan Serang Polisi, Pelaku Dilumpuhkan Pakai Timah Panas

Korban yang pada saat itu tinggal serumah dengan pelaku diminta untuk menemani pelaku untuk membeli tabung gas di malam hari.

Dalam perjalanan, pelaku kemudian secara tiba-tiba membelokkan kendaraan motornya ke dalam perkebunan sawit, kemudian berhenti dan langsung melakukan pemerkosaan kepada korban. Usai perbuatan bejatnya pelaku mengancaman korban dengan menggunakan sebilah parang.

“Terakhir, pelaku melakukan perbuatannya kepada korban pada bulan Mei 2021 di ruang tamu rumah pelaku dan menurut pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya lebih dari sepuluh kali di tempat yang berbeda,” ungkap Perwira menengah Polri berpangkat tiga melati ini.

Akibat perbuatannya, kini pelaku telah dijebloskan ke dalam rutan Polda Sulbar dan dijerat dengan UU tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subsidair Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara. (*/Und)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan