oleh

Lecehkan Dua Anak Sambung, Pria 56 Tahun Diamankan Polresta Mamuju

Celebesta.com – MAMUJU, Tim Resmob Polresta Mamuju mengamankan seorang pria berinisial MJ (56) yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, di jln Husni Thamrin Mamuju.

Diketahui, Terduga pelaku MJ diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 139 yang dilaporkan oleh orang tua kandung anak tersebut.

Kasi Humas Iptu Herman Basir membenarkan penangkapan tersebut pria paruh baya berinisial MJ (56) di tempat persembunyiannya yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap kedua anak tirinya.

“Korban dalam kasus ini adalah dua anak perempuan berinisial AM (14) dan AR (11),” ujar Herman Basir, Jumat (24/04/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pelecehan kepada korban AM dengan modus mengajar mengedarai sepeda motor dan pelaku memanfaatkan situasi dengan memegang bagian sensitif pada dada AM dari belakang saat dibonceng.

Sementara terhadap korban AR, perbuatan serupa diduga terjadi saat korban sedang berada di ruang tengah dalam kondisi berbaring, di mana pelaku melakukan tindakan tidak senonoh dengan dibagian yang sama dengan memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Mamuju.

Polresta Mamuju menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa. (*)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan