Celebesta.com – Polman, Anggota Satreskrim Polres Polman Polda Sulbar terpaksa menembak tersangka kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur. Pelaku AZ yang telah melakukan pencabulan kepada 3 orang anak dibawah umur berdasarkan : LP / 75 / III / 22 Maret 2021, ditembak karena melakukan perlawanan saat dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono membenarkan kejadian tersebut saat ditanya dalam kegiatan Press Release di Loby Polres Polman. Sabtu (24/4/21)
Kapolres menuturkan kronologi ini bermula saat tersangka AZ datang bersama kepala desa Tandasura Ke Polres Polman Guna dihadapkan ke penyidik PPA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka terkait dugaan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur, namun saat diintrogasi soal senjata tajam yang digunakan mengancam korban, AZ mengaku disimpan didalam bagasi motor, dan memberikan kunci motor kepada Briptu Suhardiman.
Saat penyidik keluar ruangan untuk mengambil badik di motor tersangka, pelaku kelihatan gelisah dan meminta ijin untuk membuang air kecil di toilet, namun saat itu tersangka dilarang oleh Bripka Munawir untuk meninggalkan ruangan akan tetapi tersangka tetap memaksa keluar sambil mengeluarkan badik (sajam) dari celananya, dan mengejar Briptu Suhardiman, karena merasa terancam akhirnya Suhardiman berteriak meminta tolong kepada anggota reskrim lainnya.
Tersangka berlari dari arah Parkiran dengan badik terhunus dan tersangka berlari keluar dari parkiran Sat. Reskrim melewati ruangan URBIN Ops, kemudian melompati pagar pembatas Sat. Reskrim dan Tersangka terus dikejar oleh Bripka Munawir, Briptu Hartadi Effendi dan Briptu Suhardiman sampai keluar dari lingkungan Polres Polman, namun tersangka menemui jalan buntu sehingga tersangka berbalik arah dan akan menikam Bripka Munawir, sehingga Bripka Munawir Mundur untuk menyelamatkan diri setelah Bripka Munawir mundur.
Pelaku mengarahkan sasarannya ke Briptu Effendi, mendapat ancaman dari tersangka, Briptu Efendi mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali akan tetapi tersangka tetap berusaha untuk tetap menikam atau menusukkan badik kearah Briptu Effendi dan akhirnya Briptu Effendi terjatuh/tersungkur kemudian ditindih oleh TSK sambil menikam kearah badan briptu Effendi sehingga anggota Sat Reskrim Briptu Effendi mengambil tindakan tegas dan terukur menembak TSK hingga menyebabkan meninggal dunia (MD) di tempat kejadian.
“Dimana peristiwa itu terjadi pada pukul 10.30 Wita. Jumat (23/4) Disamping kantor Mapolres polman dimana tersangka berinisial AZ terpaksa ditembak karena menyerang petugas dengan badik,” Ujar Kapolres Polman dalam kegiatan Press Release.
Ia juga mengatakan, Tim Bidpropam Polda Sulbar akan mendalami kasus penembakan terhadap tersangka AZ dan Saat ini Tim Bidpropam Polda Sulbar sedang melakukan penyelidikan. (Unding)






Komentar