Celebesta.com – PALU, Tersangka tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Torate dijatuhi pidana selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp. 200.000.000.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy mengatakan, dengan pengawalan ketat petugas Kejari Palu dibantu petugas Kepolisian membawa terpidana ke Kejaksaan Negeri Palu untuk dimintai keterangan dan menjalani pidana badan.
“Sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi bertempat di lapas Palu, Sulawesi Tengah. Sebelumnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3971 K / Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 Jo Putusan Pegadilan Tinggi Palu Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2020/PT.Pal Tanggal 16 Juni 2020,” Jelas Jacob Hendrik saat Konferensi Pers bersama sejumlah media, Jum’at, (23/04/2021).
Kemudian terpidana dijatuhi pidana badan karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Torate.
“Tersangka dijatuhi pidana badan yaitu selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 atau dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” katanya.
Lanjutnya, keberadaan terpidana berawal dari informasi masyarakat dan penangkapan dilakukan bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Palu Kamis,(22/04/2021)
“Tersangka ALR (49) ditangkap saat berada di Dinas Bina Marga Sulteng di Jl Touwa, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan,” ungkapnya.
“Atas informasi tersebut Koordinator Pidsus dan Kasi Penyidikan (Jaksa P48) datang ke Kantor PU tersebut, untuk memastikan DPO benar berada disana, kemudian Tim bertemu dengan DPO itu,” tambahnya.
Dalam rangka melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi itu. Penuntut Umum sebelumnya telah melakukan pencarian informasi dan melakukan pemanggilan terhadap terpidana.
“Untuk diperiksa sebagai saksi terpidana lainya (CAP) dan (RL) perkara Torate. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan,” tutupnya.
Reporter: Jumriani






Komentar