oleh

Pasca Penetapan MHA, Kini 4.166 Hektar Hutan Adat Mayao Ditetapkan KLHK

Celebesta.com – SANGGAU, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan hutan adat Mayao di Desa Upe, Tunggul Boyok dan Maringin Jaya, Kecamatan Bonti dan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, seluas 4.166 hektar.

Hutan adat itu ditetapkan berdasarkan SK.7903/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL0/12/2021, sebelumnya MHA Mayao mengusulkan hutan adatnya seluas 4.282 hektar, dengan fungsi lindung, konservasi dan produksi. Bersama dengan itu diusulkan juga hutan adat MHA Sami di Desa Bonti dan Desa Sami, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau.

Adapun SK Hutan Adat ini akan diserahkan bersamaan dengan SK Perhutanan Sosial lainnya se Indonesia secara virtual di kantor gubernur masing-masing oleh Presiden Joko Widodo, tanggal 3 Februari 2022.

Dihubungi secara terpisah, Abdon Nababan, Dewan AMAN Nasional (DAMANAS) mengungkapkan rasa prihatin belum maksimalnya penetapan hutan adat kali ini. Menurut Abdon penetapan-penetapan belum mampu mengejar ketertinggalan hutang konstitusional negara atas keberadaan hutan adat yang seharusnya ditetapkan oleh pemerintah.

“Ini menunjukkan belum kuatnya keberpihakan pemerintah pusat kepada masyarakat adat,” kata Abdon Nababan, Senin (31/1/2022).

Secara khusus, Abdon Nababan, mantan Sekretaris Jenderal AMAN dua periode ini, mengucapkan selamat kepada masyarakat adat Mayao dan Pemkab Sanggau yang telah menunjukan kepeduliannya kepada masyarakat adat di Sanggau.

“Semoga penetapan hutan adat ini memperkuat masyarakat adat setempat untuk memperkuat diri mempertahankan wilayah adat dan hutan adatnya,” ucap Dewan AMAN Nasional itu.

Dr. Martua T Sirait, Direktur Samdhana Indonesia dihubungi secara terpisah mengucapkan selamat kepada masyarakat ada Mayao, atas penetapan hutan adatnya oleh Kementerian. Martua juga menyampaikan terimakasih kepada Pemkab Sanggau atas pendampingannya kepada Masyarakat Adat  Mayao dan masyarakat adat lainnya di Kabupaten Sanggau.

“Khususnya kepada Gugus Tugas Masyarakat Hukum Adat (GTMHA Sanggau) yang telah berperan penting menjembantani proses-proses tingkat masyarakat, di daerah sampai dengan proses pengajuannya ke KLHK serta proses verifikasi teknis yang dilakukan oleh KLHK di lapangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dr. Marina Rona, Kabag Hukum Sanggau yang juga aktivis perempuan adat, yang akrab dipanggil Mona dikalangan para aktivis masyarakat adat, menyambut bahagia penetapan hutan adat Mayao dan berharap hutan adat Sami untuk segera ditetapkan juga.

MHA Mayao dan MHA Sami telah lama memperjungkan hak-haknya atas wilayah adat dan hutan adatnya. Mona berharap dengan penetapan ini MHA Mayao dan MHA Sami semakin berdaulat dan bersama pemerintahan Desa terus-menerus memperjuangkan hak-haknya.

Lanjut Mona, Pemkab Sanggau konsern dan bersungguh-sungguh memberdayakan dan meningkatkan kapasitas MHA di Kabupaten Sanggau, dengan langkah utama dan pertama mengakui Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sanggau melalui SK Bupati, sebagaimana yang telah terjadi dengan 8 komunitas adat yang ada, mengusulkan penetapan hutan adat, selanjutnya melakukan pemberdayaan pasca penetapan.

“Kesungguhan tersebut telah dibuktikan Pemkab Sanggau dengan membentuk GTMHA Sanggau,” tegas Mona.

“Berharap GTMHA Sanggau dapat bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan percepatan dan koordinasi untuk pengakuan dan pemberdayaan MHA di Kabupaten Sanggau terutama dengan OPD-OPD terkait dan Pemerintahan Desa,” tambahnya.

Baca Juga: GTMHA Sanggau Dorong Percepatan Penetapan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat

Sementara itu, Vermy, Ketua Pelaksana Harian (KPH) GTMHA Sanggau mengucapkan selamat kepada MHA Mayao atas penetapan Hutan Adat tersebut, dengan harapan memberikan kepastian hak atas wilayah adat dan hutan adatnya, untuk kesejahteraan masyarakat adat Mayao, setelah sebelumnya Bupati Sanggau Bpk Paulos Hadi telah mengakui Masyarakat Adat Mayao melalui SK Bupati Nomor 573 Tahun 2020.

Vermy menegaskan tetap memperjuangan hak-hak masyarakat adat dan hutan adatnya, baik yang telah diusulkan, maupun yang akan diusulkan, serta terus mendampingi masyarakat adat pasca penetapan hutan adatnya, menjadi kekuatan ekonomi baru.

“Saat ini GTMHA Sanggau telah merencanakan penetapan 3 komunitas masyarakat adat baru dan mengusulkan penetapan  8 hutan adat,” ujar Vermy.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sanggau telah menetapkan 8 komunitas MHA, yakni Dayak Tae di Desa Tae, Kecamatan Balai, Ketemenggungan Sisang di Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Ketemenggungan Sisang Kampokng Segumon di Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Dayak Jonkakng Bonua Tumokng di Desa Pisang, Kecamatan Jangkang.

Selanjutnya Dayak Iban Sebaruk di Desa Melenggang dan Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Dayak Jongkakng Tebuas di Desa Ketori, Kecamatan Sekayam, Masyarakat Adat Dayak Sami di Desa Sami dan Desa Bonti, Kecamatan Bonti, serta Dayak Mayao di Desa Upe, Desa Tunggul Boyok, Kecamatan Bonti dan Desa Maringin Jaya di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.

“Sedang KLHK telah menetapkan hutan adat Tae dan hutan adat Segumon beberapa waktu lalu,” tutupnya. (mk)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan