Celebesta.com PALU, Resnarkoba Polda Sulteng meringkus dua orang warga Desa Bangkir, Kecamatan Dampal Selatan Kabuptoli Toli-toli karena memiliki Narkoba jenis sabu seberat 230,24 gram.
Direktur Resnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Adhi Purboyo, S.I.K mengungkapkan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika diringkus jajarannya pada Sabtu (8/1/2022).
“Masing-masing inisial ES alia A (34) dan B alias N (37) keduanya warga Kabupaten Toli toli,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang di terima Celebesta.com, Senin (10/01).
Adhi Purboyo menambahkan selain pelaku, turut diamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat 230,24 gram, timbangan digital, 2 unit handphone dan uang tunai.
“Akibat perbuatan kedua Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, bila ada perkembangan akan disampaikan,” tutup Adhi. (Jum/Und)






Komentar