oleh

Tenggelamkan Lahan Pertanian dan Rusak Situs Budaya, Poso Energi di Giwu

Celebesta.com – POSO, Kehadiran Perusahaan Poso Energi di Kabupaten Poso dinilai telah merusak situs budaya dan penghidupan warga sekitar Danau Poso, atas tindakannya tersebut perusahaan ini telah diberikan sanksi adat (giwu).

Sejak April 2020, PT Poso Energy melakukan uji coba pintu air bendungan PLTA Poso I yang membawa bencana terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar danau  serta merusak wilayah ulayat Masyarakat Adat Danau Poso. Padahal sejak beratus tahun lamanya, secara turun temurun Danau Poso dipercayai telah memberikan kehidupan terhadap masyarakat di sekeliling Danau dan Sungai Poso.

Menurut pengakuan masyarakat sekitar danau, PT Poso Energy tidak pernah memeberitahukan atau mensosialisasikan adanya uji coba pintu air bendungan. Akibatnya selama 2 tahun petani dan masyarakat adat danau poso mengalami kerugian yang sangat besar. Misalnya di tahun 2020 ada sekitar 266 hektar sawah dan kebun warga di 16 desa/kelurahaan terendam yang menyebabkan petani gagal panen, dan sampai saat ini tak bisa menanam lagi. Tidak hanya itu, dampak yang dialami masyarakat sekitar Danau Poso juga kehilangan 94 kerbau mati akibat terendamnya 150 ha lahan penggembalaan di Desa Tokilo.

“bagi kami orang Pamona, kami menyebut Danau Poso sebagai Sira, yang artinya kami melihat dan menghayati Danau Poso sebagai bagian dari kehidupan kami,” kata ketua Adat Desa Meko, Berlin Modjanggo, sesuai keterangan tertulis yang diterima Celebesta.com, Jumat (31/12).

Pendeta Yombu Wuri mengatakan PT Poso Energy itu tahu kalau PLTA I di bangun, sawah pasti tenggelam, dan ketika mereka tahu itu akan tenggelam tapi mereka hanya diam saja.

“Ini yang membuat saya bingung, apa yang ada didalam benak PT Poso Energy. Begitu banyak yang ditimbulkan oleh PLTA I ini, dan satu hal yang saya tidak habis pikir bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan pembangunan ini, kami sama sekali tidak tahu, kami tidak tahu apa-apa, kami tidak tahu Amdal, kami tidak tahu sosialisasi dan ini semua prosesnya gelap,” jelasnya.

Masyarakat telah melakukan berbagai upaya guna menyelesaikan konflik serta menuntut perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang warga alami, seperti di empat desa yakni Meko, Buyumpodoli, Tonusu, dan Dulumai melakukan somasi dan class action ke Pengadilan Negeri Poso untuk menuntut ganti untung kepada PT Poso Energy atas aktifitasnya yang merugikan lahan pertanian warga.

selain itu, pada 24 November Masyarakat Adat Danau Poso mengirim surat ke Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III  untuk meninjau kembali izin operasi PLTA Poso I, karena beroperasinya PLTA Poso I telah menaikan elevasi air pada ketinggian 510-511 Mdpl, yang sebelumnya menurut data LIPI/BRIN menyebutkan elevasi tertinggi hanya ada pada tahun 1977 dengan ketinggian 512.7 Mdpl setalah itu tidak pernah terjadi lagi.

Namun jika penetapan sempadan danau dengan ketinggian yang ditetapkan maka, akan memberikan dampak besar terhadap 16 perkampungan warga di sekeliling danau yang selama ini hidup, dan mata pencahariannya yang bergantung terhadap siklus air yang normal. Balai wilayah sungai sulawesi III, membuat diskusi yang terfokus pada penetapan batas badan dan sempadan danau poso pada tanggal  25 September 2021, dalam diskusi tersebut disebutkan bahwa elevasi tertinggi yang menjadi ukuran yakni 513.15 Mdpl rancangan ini didasarkan pada Pintu Air Bendungan PLTA Poso I, jika ukuran 513.15 Mdpl yang dijadikan dasar menarik garis sempadan danau, maka dampak yang ditimbulkan berupa 982 rumah warga, 15 rumah ibadah, dan 334 Ha lahan pertanian, perkebunan di 18 desa sekitar danau  akan memiliki status quo yang masuk dalam kawasan sempadan danau.

PT Poso Energy di Giwu

PT Poso Energy merusak situs budaya Masyarakat Adat Danau Poso yang dipercaya sebagai tempat dilaksanakanya tradisi Mosango diwilayah Kompodongi. Kompodongi sendiri adalah wilayah adat bagian Wingle Poso. Yang ditetapkan oleh para tetua adat melalui proses yang cukup panjang serta sejarah yang mengakibatkan perang suku, kemudian para tetua adat menyepakati untuk menjadikan Kompodongi sebagai tempat Mosango, Momeka dan acara ritual adat lainnya.

Orang tua adat juga bersepakat bagi siapa saja yang ingin melakukan sesuatu di sekeliling danau harus melalui izin dari masyarakat adat danau poso dan jika setiap yang beraktifitas di wilayah Kompodongi, tanpa izin masyarakat adat danau poso maka akan dikenakan sanksi adat atau denda adat yang disebut Giwu.

PT Poso Energy melakukan pengerukan sungai/outlet danau poso sepanjang 12,8 Km, dengan lebar 4m serta kedalaman mencapai 4-8 m. Dengan aktifitasnya yang hampir dua tahun telah merugikan petani dan masyarakat adat danau poso, maka para tetua adat yang telah berpsepakat menjatuhkan denda adat (Giwu), denda adat yang dijatuhkan yakni Giwu Lemba karena menurut kepercayaan masyarakat adat danau pos.

Sementara itu, Walhi Sulteng melalui juru kampanyenya Aulia Hakim menyatakan bahwa “ Pembangunan PLTA I Poso Energy adalah bentuk praktik nyata pemangku kebijkan dan kuasa modal melakukan pemiskinan secara berkelanjutan, Terendamnya sawah ratusan hektare, dan pelanggaran yang dilakukan terhadap masyarakat adat danau poso merupakan fakta bahwa pembangunan ini tidak menjamin kesejahteraan malah merugikan masyarakat secara terus menerus”

PT Poso Energy telah melakukan kesalahan yang mempengaruhi kehidupan banyak orang, masyarakat adat danau poso memberikan batas waktu 8 hari kepada PT Poso Energy  untuk memenuhi denda adat yang telah diberikan oleh masyarakat adat danau poso dalam bentuk 6 ekor kerbau, denda juga disertai dengan tuntukan masyarakat agar PT Poso Energy menyelesaikan seluruh masalah yang ditimbulkannya dan juga PT Poso Energy harus patuh terhadap budaya serta adat yang berlaku di wilayah adat danau poso. (Jum/Und)

 

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan