oleh

Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia

Celebesta.com — PALU, Catatan tinta emas jelang akhir tahun ditorehkan Ditresnarkoba Polda Sulteng yang berhasil mengungkap penyelundupan Narkoba jenis sabu seberat 29 kilogram asal Negeri Jiran Malaysia.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Drs. Rudy Sufahriadi menuturkan pengungkapan bermula pada tanggal 03 November 2021, personil Ditresnarkoba mendapatkan informasi terkait akan adanya aktifitas penyelundupan Narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia masuk ke wilayah Sulawesi Tengah melalui jalur laut.

“Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, tepat tanggal 25 Desember 2021 personil Ditresnarkoba Polda Sulteng dibantu Bea Cukai Palu berhasil menangkap tersangka inisial D yang menjadi target di dusun Dondasa, desa Siboang, Kec. Sojol Kab. Donggala,” jelas Rudy saat menggelar konferensi pers. Selasa, (28/12).

Lanjut Kapolda, kepada petugas, tersangka D mengakui telah menyimpan Narkotika di rumah pamannya di desa Balukang Kec. Sojol Kab. Donggala dan dirumah tersebut petugas berhasil menemuukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 29 paket.

“Tidak sampai disitu, personil kita juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 4 orang yang di duga terlibat dan selanjutnya di bawah menuju Polda Sulteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar pria berpangkat dua Bintang ini.

Dikesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan selain 29 paket Narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram petugas Ditresnarkoba juga menyita barang bukti.

“Barang bukti berupa satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan, dan tiga butir amunisi,” kata Didik.

Didik menerangkan ada 5 Tersangka yang berhasil diamankan

“Inisialnya D (39 th) warga Siboang Kec. Sojol, R (43 th) warga Desa Pesik Kec. Sojol Utara, S (40 th) warga Kab. Tolitoli, A (35 th) warga Sandaran Kab. Kutai Timur, Kaltim dan H (36 th) Alamat Batu 13 Apas Negeri Sabah Malaysia,” terangnya.

Didik menjelaskan atas perbuatan para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar. (JUM/UND)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan