oleh

Diduga Perusahaan Hardaya Inti Plantation Kriminalisasi Dua Petani di Buol

Celebesta.com — PALU, Kasus kriminalisasi terhadap Petani dalam konflik agraria di sektor perkebunan sawit Sulawesi Tengah kembali terjadi. Kali ini dua petani di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah yang dilaporkan PT. Hardaya Inti Plantation karena dituduh mencuri kelapa sawit.

Kedua petani itu adalah Abdullah Rahman (46) dari Desa Kodalagon, Kecamatan Bokat, dan Fransiskus Saferius (41) dari Kelurahan Kali, Kecamatan Biau.

Kepala Departemen Advokasi Walhi Sulteng Apditya mengatakan, konflik antar petani dan perusahaan sawit di Sulawesi Tengah sudah sangat kronis dan tidak ada titik penyelesaian. Justru selalu berakhir dengan pemidanaan terhadap petani.

“Sungguh ironis ketika ladang kehidupan rakyat, ruang-ruang produksi rakyat yang telah mereka pertahankan dianggap sebuah tindakan kriminal oleh pihak perusahaan dan kepolisian,” ungkap Apditya dalam keterangan tertulis yang di terima media Celebesta.com (2/11/2021).

Apditya menyebut, keduanya merupakan petani plasma sekaligus anggota koperasi Awal Baru yang di kriminalisasi dengan tuduhan melakukan pencurian buah sawit di perkebunan sawit milik Murdaya Poo tersebut. Sebelumnya pada tanggal 16 Agustus 2021 pihak perusahaan PT Hardaya Inti Plantation melaporkan.

“Abdullah dan Fransiskus (dilaporkan) ke pihak Kepolisian Daerah Sulawesi tengah berdasarkan surat pelaporan LPB/246/VIII/2021/SKPT/POLDA, berselang sehari kemudian pada tanggal 17 Agustus 2021 Abdullah dan Fransiskus ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka langsung di tahan oleh Polda Sulteng,” tutur Apditya.

Apditya menambahkan, pada hari Senin 1 November 2021, dalam agenda sidang Praperadilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu meyatakan para terdakwa bersalah, dan memenuhi unsur pembuktian pada surat penetapan tersangka S.Tap/33/XI/2021 atas dakwaan pidana di bidang perkebunan sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf (a) dan (d) Jo Pasal 55 huruf (a) dan (b) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 363 ayat (4) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.

Apditya menerangkan rentetan peristiwa kriminalisasi petani dalam kurun waktu tiga bulan terakhir sampai dengan saat ini marak terjadi. Saat ini Walhi Sulteng juga mendampingi petani korban kriminalisasi oleh perusahaan sawit di Morowali Utara. Begitupun juga di Kabupaten Banggai terdapat petani yang di kriminalisasi oleh perusahaan sawit.

“Sama halnya dengan kasus yang di alami oleh dua petani Buol, mereka juga dituduh mencuri diatas lahannya sendiri,” beber Apditya.

Apditya menambahkan, kasus Kriminalisasi terhadap Abdullah dan Fransiskus juga menegaskan bahwa kondisi penguasan hak atas tanah masih dimonopoli oleh perusahaan perkebunan sawit.  Perusahaan banyak menimbulkan masalah-masalah terhadap masyarakat yang tinggal disekitarnya.

“Selain kasus perampasan lahan dan kriminalisasi,  dalam catatan kami PT Hardaya Inti Plantation ini juga diduga bermasalah dalam hal pelepasan kawasan hutan seluas 9.964 hektare untuk areal perluasan perkebunan,” sebutnya.

Terkait hal ini, komitmen pemerintah tentang penyelesaian konflik agraria di Indonesia khususnya di Sulawesi Tengah patut di pertanyakan.

“Walhi Sulawesi tengah sebuah lembaga yang fokus melakukan advokasi di sektor sumber daya alam mendelegitimasi praktek-praktek perampasan lahan dan kriminalisasi oleh perusahaan PT Hardaya Inti Plantation,” tegas Apditya. (Jum/Und)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan