oleh

Polres Palu Tangkap Pencurian dengan Kekerasan di Sigi

Celebesta.com – PALU, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Palu menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Pewunu, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Jumat (10/9/2021) Pukul 22.30 Wita.

Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, penangkapan itu atas Laporan Polisi Nomor: LPB/90/V/2021/SPKT/Polres Palu/ Polda Sulteng, Tanggal 6 Mei 2021.

“Kejadian pencurian dengan kekerasan itu terjadi di Jalan Tanamea, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno dalam keterangan tertulisnya diterima Celebesta.com, Sabtu (11/9/2021).

Menerima pengaduan dari korban, Polisi kemudian mendatangi Tempat Kejadian Pristiwa (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Setelah itu, Polisi mendapatkan infrormasi tentang identitas pelaku pada, Minggu (6/6/2021) lalu.

Baca Juga: Poros Palu-Kulawi Tertimbun Material Longsor

Pelaku F (24) pekerjaan seorang supir truk beralamat di Desa Pewunu. “Bahwa pelaku itu merupakan residivis kasus pencurian juga, dan anggota kembali melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Bayu.

Saat diselidiki, Polisi kembali mendapatkan infromasi bahwa pelaku sedang berada di rumah mertuanya di Desa Pewunu, Jumat (10/9/2021).

Mengetahui hal tersebut, tim Resmob Polres Palu langsung bergerak ke tempat dimaksud, untuk melakukan penangkapan.

“Saat berhasil dibekuk, pelaku F langsung dibawa ke Mako Satreskrim Polres Palu, untuk dilakukan introgasi,” ungkap AKBP Bayu Indra Wiguno.

“Dan pelaku membenarkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret di Jalan Tanamea,” tambahnya.

Adapun barang curian oleh pelaku berupa dua buah Handphone, telah dijual kepada FW yang telah ditahan di rutan Polres Palu. Sedangkan barang lainya berupa Emas seberat 9 gram telah di jual di Pasar Tua, Kota Palu.

“Barang bukti berhasil kita amankan, satu unit Handphone Oppo A5s warna hitam,” tutup AKBP Bayu Indra Wiguno. (Jum)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan