Celebesta.com – PALU, Ibu hamil dengan kasus preeklampsia tidak diperbolehkan melakukan vaksinasi. Preeklampsia adalah kondisi tekanan darah tinggi yang muncul pada kehamilan dan setelah melahirkan.
Penyakit ini sering ditandai dengan tingginya kadar protein dalam urine atau turunnya trombosit dalam darah. Kondisi ini biasanya terjadi pada fase akhir kehamilan atau setelah minggu ke-20.
Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A Lamadjido menyebut, ibu hamil dengan kasus preeklampsia tidak diperbolehkan melakukan vaksinasi.
“Jadi preeklampsia itu awalnya hipertensi jadi kalau tensinya di atas 180/110 tidak bisa,” kata Reny A Lamadjido di Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (8/9/2021).
Reny A Lamadjido menyebut terdapat empat pemeriksaan sebelum diberikan vaksinasi bagi ibu hamil, sehingga ibu hamil tidak perlu risau.
Baca Juga: Hanya 3 Dari 10 Pasar di Kota Palu Memiliki Sertifikat Resmi
Sebelum divaksinasi, ibu hamil akan melewati tahapan skrining seperti pengecekan suhu tubuh, tekanan darah, hingga ditanya soal riwayat penyakit.
Kemudian, pemberian dosis pertama vaksinasi dimulai pada trimester kedua kehamilan dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
“Jadi tidak usah (risau), karena sebelum melakukan vaksinasi akan dilakukan screening dulu kepada ibu hamil,” ungkapnya.
Mantan Direktur RSUD Anutapura itu menambahkan, bagi ibu hamil juga akan diberikan pemeriksaan urin untuk mengetahui jumlah proteinnya.
Jika melebih batas maksimal ataupun kurang dari 70-100 tidak diperbolehkan melakukan vaksinasi. (Jum)






Komentar