Celebesta.com – PALU, Pembekuan keuangan PT Citra Nuansa Elok (CNE) selaku pengelola pembangunan New Tatura Mall Palu yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menjadi polemik. Hal itu terungkap dalam pembahasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Kamis (2/9/2021).
Dalam RDP tersebut, Direktur Operasional PT CNE, Muhammad Rizal mengatakan informasi yang ditutupi mau tidak mau harus disampaikan, karena sampai hari ini ada kesimpangsiuran.
“Ini sebenarnya informasi yang kami tutupi, tapi mau tidak mau harus kita sampaikan didepan bapak ibu sekaian bahwa salah satu pemegang saham sempat menyurat, dan memohon kepada komisaris untuk membubarkan,” ujar Rizal saat RDP
Jadi kata Rizal, untuk membubarkan PT CNE ini tembusannya ke Direksi dan akhirnya Direksi mengambil langkah kita bawa di RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Rizal mengatakan, dalam RUPS itu salah satu pemegang saham atas nama Hidayat dibekukan oleh pemegang saham terbesar dalam hal ini Wali Kota Palu. Dengan begitu, Hidayat pun kehilangan atas semua haknya di PT CNE.
“Kita putuskan dalam akta September 2019 karena permintaan itu November. Disinilah saham Pak Hidayat itu di Prototel dalam hukum bisnis dia dibekukan oleh pemegang saham mayoritas, bukan kami yang mengambil langkah, sehingga kehilangan hak suara dan kehilangan hak-hak di perusahaan,” jelasnya.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Direktur Operasional PT CNE, salah satu Anggota DPRD Kota Palu, Ishak Cae mengungkapkan, dalam aturannya jika PT CNE merupakan perseroan terbatas, maka pemegang saham tidak bisa tunggal.
“Kaitan dengan adanya pembekuan asuransi setelah saya dengarkan tadi dari Direktur Operasional bahwa sebenarnya PT CNE itu ada masalah. Perseroan terbatas berarti tidak boleh pemegang saham itu tunggal,” ucapnya.
Baca Juga: Wali Kota Palu Bekukan Keuangan PT CNE
“Coba buka undang-undang perseroan tidak boleh itu tunggal (pemegang saham),” sambungnya.
Pembekuan terhadap salah satu pemegang saham menimbulkan pertanyaan besar. Sehingga, Ishak Cae menganggap ada masalah di internal PT CNE.
“Nah, setelah saya mendengarkan ternyata pemilik saham yang satu itu dibekukan berarti masalah, makanya timbul tanda tanya kenapa terjadi seperti ini,” terangnya.
Bahkan, Ishak Cae menilai PT CNE sangat bermasalah. Olehnya itu, dia meminta agar PT CNE dievaluasi kembali. Karena, bagi Ishak Cae perseroan terbatas tidak bisa dipegang secara tunggal.
“Jadi tidak perlu kita panjang lebar, kita evaluasi PT CNE ini. Namanya perseroan terbatas itu tidak boleh tunggal pemegang sahamnya,” jelas Ishak Cae.
Ishak Cae juga mempertanyakan, sikap Wali Kota Palu yang melakukan pembekuan. Sebab, menurutnya, Wali Kota Palu melanggar undang-undang perseroan.
“Nah, apa dasarnya Wali Kota membekukan itu, berarti dia melanggar undang-undang perseroan,” kata Isha Cae.
Permasalahan yang dialami PT CNE, kata dia, perlu dilakukan perbaikan secara administrasi maupu secara hukum.
“Karena kapan ini tidak terbenahi, haqqul yakin saya bahwa PT CNE ini tidak akan jalan. Tidak ada orang yang mau kumpul-kumpul buang begitu saja modalnya kalau memang bermasalah,” pungkasnya. (Jum)






Komentar