Celebesta.com – PALU, Berdasarkan pantauan dari sejumlah media yang mendatangi Hunian Tetap (Huntap) II, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, dalam agenda peresmian Huntap Tondo II dijaga ketat personil TNI- Polri di lokasi tersebut.
Saat akan memasuki lokasi peresmian Huntap Tondo II beberapa wartawan yang meliput dilarang salah satu personil TNI.
“Tidak dikasih meliput disitu, dilarang,” ucap salah satu personil TNI saat menghentikan wartawan.
Ketika diberitahukan kepada personil TNI itu, sebagai wartawan menjalankan tugas peliputan, namun masih juga dilarang untuk melakukan peliputan peresmian Huntap Tondo II.
“Yang penting sudah saya kasih tau jangan disitu, nanti kamu dimarah,” cetus Personil TNI itu lagi.
Baca Juga: Pangdam Kasuari: Pos Koramil Diserang KST dari Luar Kampung Kisor
Sayangnya, personil TNI tersebut tidak memberikan alasan larangan peliputan dalam peresmian tersebut. Huntap Tondo II yang dibangun oleh Budha Tzu Chi di kawasan relokasi Kelurahan Tondo akan diresmikan Panglima TNI, Dr. Hadi Tjahjanto S.I.P, Jumat (3/9/2021).
Dalam peresmian Huntap Tondo II itu dihadiri langsung Gubernur Sulteng, Rusdi Mastura, Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny Lamadjido, dan Bupati Sigi, Irwan Lapata.
Diketahui, Budha Tzu Chi sebagai salah satu donatur yang membantu pemerintah setempat dalam proses pemulihan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa, tsunami, dan likuifaksi 28 September 2018 silam.
Rencananya Budha Tzu Chi akan membangun hunian sebanyak 1.800 unit di Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Bahkan, Budha Tzu Chi juga memfasilitasi sarana dan prasarana penyintas yang mendiami Huntap tersebut.
Sementara itu, menurut Pasal 1 ayat (1), UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Selanjutnya, dalam Pasal 18 ayat (1) menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4, ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah. (Jum/mk)






Komentar