Celebesta.com – PALU, Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Widya Rahmat Karya (WRK) yang dimiliki dengan inisial “AK” selaku perusahaan pemenang tender proyek penanganan longsor ruas jalan Mepanga-Tinombo milik BPJN XIV Sulawesi Tengah (Sulteng) di Desa Tibu, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulteng semakin menguat.
Berdasarkan data yang dihimpun “AK” hanya meminjam perusahaan kepada salah satu koleganya untuk melaksanakan proyek penanganan longsor ruas jalan Mepanga-Tinombo milik BPJN XIV Sulteng tersebut.
Kabid Mineral dan Batubara, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng, Muh. Neng mengatakan PT WRK seharusnya memiliki Izin Usaha Produksi (IUP) dalam pengambilan galian C di Desa Tibu dan Desa Bobalo.
“Seharusnya PT Widya Rahmat Karya harus ada Izin Usaha Produksi (IUP), kalau tidak ada izin dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten (Parimo) berarti perusahan tersebut tidak memiliki izin,” ucap Muh. Neng saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/08/2021) kemarin-red.
“Karena kan izin lingkungan dari sana (DLH),” tambahnya.
Baca Juga: Bupati Sorong Digugat Perusahaan, Masyarakat Adat Papua Gelar Aksi Bela Bupati
Muh. Neng menjelaskan penambangan yang dilakukan oleh PT WRK dapat dikenakan UU Nomor Pasal 158, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Setiap usaha pertambangan bahan galian strategis dan golongan bahan galian vital menurut UU Minerba ini, baru dapat dilaksanakan apabila terlebih dahulu telah mendapatkan izin pertambangan.
Terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran ketentuan UU tersebut, maka dapat diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Minerba. Dan bisa langsung dilaporkan kepada penegak hukum yaitu aparat kepolisian.
“Penambangan tanpa izin itu kena Pasal 158, bisa langsung lapor di Polisi,” jelasnya.
Neng mengaku, ESDM tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan IUP. “Kalau di sini, kan sekarang tidak ada kewenangan biar satu lembar kertaspun terkait terbitnya UU Nomor 3 Tahun 20,” ucapnya.
Sampai saat ini, dia juga mengaku semua data terkait pertambangan telah diberikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, sehingga dia tidak lagi mengetahui perusahaan mana saja yang sampai sekarang memiliki izin.
“Semua data kami sudah serahkan ke provinsi. Makanya ketika kami ditanya PT, saya tidak hafal,” terangnya.
Hanya saja, Neng mengungkapkan, semua IUP yang dikeluarkan kini kewenangannya berada di Kabupaten dalam hal ini yaitu di DLH ataupun Bupati langsung. Jika keduanya tidak ada, maka kata Neng, PT WRK tidak memiliki IUP.
“Tetapi untuk semua IUP keluar, berarti ada izin lingkungan dan itu kewenangan penuh kabupaten dalam hal ini DLH atau langsung dari Bupati, kalau itu saja tidak ada, berarti tidak ada izin operasi produksinya. Nah kalaupun dia punya IUP eksplorasi,” ungkapnya.
“Kan pasalnya mengatakan IUP eksplorasi yang melakukan giat produksi itu pelanggaran juga. Kami inikan dengan beralihnya kewenangan banyak sekali kegiatan-kegiatan PETI (Pertambangan Tanpa Izin),” sambung Neng.
Beberapa PETI yang ada di daerah manapun, kata Neng, pihaknya tidak lagi mengurusi itu, karena terkait PETI langsung ditangani oleh pihak kepolisian.
“Kalau pertambangan liar kan kami tidak (lagi) urusi dan itu hanya ditertibkan dan yang melakukam itu hanya pihak kepolisian,” pungkasnya.
“Kalau urusan jalan memang kurang yang mengurusi IUP kecuali TMJ. Dan TMJ kalau dia dapat proyek disuatu lokasi dia urus izinnya dulu,” tambahnya.
Sampai saat ini, ucap Neng, ESDM Sulteng hanya mengurusi perusahaan tambang yang memiliki IUP.
“ESDM (Sulteng) sekarang hanya mengurusi yang memiliki izin, setelah dari sini kalau memang teman-teman media punya data-data valid langsung lapor ke Polres setempat,” tandasnya. (Jum)






Komentar