Celebesta.com – MANOKWARI, Masyarakat Adat Papua dari berbagai komunitas adat suku bergabung melakukan aksi protes di tiga kota berbeda di Provinsi Papua dan Papua Barat, yaitu di Kota Sorong, Manokwari dan Jayapura.
Mereka melakukan protes atas gugatan tiga perusahaan sawit, PT Inti Kebun Lestari, PT Papua Lestari Abadi, dan PT Sorong Agro Sawit Indo atas pencabutan izin yang dilakukan oleh Bupati Sorong, Jhon Kamuru pada 27 April 2021.
Di Kota Sorong, aksi demonstrasi menolak gugatan, dilakukan oleh pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam wadah Pemuda Adat Papua Wilayah III Doberai. Sekitar 30 sampai 40 orang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sorong pada pukul 10.00-12.00 WIT dengan memegang poster dan spanduk yang bertuliskan “Tolak Investasi, Tolak Sawit” dan Mendukung Bupati Sorong.
Dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong dan jajarannya, masa yang datang menyampaikan penolakan atas gugatan yang dilakukan oleh tiga perusahaan sawit di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan mendukung kebijakan Bupati Sorong mencabut izin-izin investasi di wilayah adat mereka.
Di Kota Manokwari aksi protes yang sama juga dilakukan oleh Pemuda Adat Papua Wilayah III di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP PB) dan Kantor Gubernur Papua Barat pukul 12.54-15.53 WIT.
Lebih dari 20 orang terlibat dalam aksi itu. Para demonstran juga menolak gugatan yang dilakukan oleh tiga perusahaan sawit di PTUN Jayapura dan menyatakan mendukung kebijakan Bupati Sorong mencabut izin perusahaan-perusahaan yang mengeksploitasi hutan dan tanah adat dan mendesak Gubernur dan MRP PB untuk mendukung kebijakan Bupati Sorong dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Update Pengakuan Wilayah Adat Region Maluku-Papua
Aksi protes serupa juga dilakukan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hak Masyarakat Adat di depan gedung PTUN Jayapura yang melibatkan 50-an orang sekitar pukul 10.00-13.00 WIT.
Sebagian masa datang menggunakan pakaian adat dengan membawa poster dan spanduk bertuliskan “menolak investasi di wilayah adat dan Mendukung Bupati Sorong, sembari melakukan orasi protes atas perusahaan dan menyerukan perlindungan tanah adat.
“Kami mendukung keputusan Bupati Kabupaten Sorong yang telah mencabut tiga ijin perusahaan tersebut. Selama 12 tahun perusahaan-perusahaan ini datang tidak membawa dampak positif bagi masyarakat adat, yang ada itu hanya kami kehilangan tempat-tempat mencari makan di hutan,” ungkap Eko Baru, salah satu peserta aksi di depan gedung PTUN Jayapura, Selasa (24/8/2021).
“Untuk itu, kami meminta untuk PTUN Jayapura menolak gugatan yang diajukan 3 (tiga) perusahaan itu,” lanjut Eko Baru.
Sekedar diketahui, hari ini sidang gugatan perdana atas tiga perusahaan dilakukan dengan agenda pertama pemeriksaan berkas. Bupati Sorong, Jhon Kamuru terlihat menghadiri sidang perdana itu. Bupati Sorong menyempatkan diri untuk bertemu para demonstran.
Bupati menyatakan komitmennya mencabut izin dan melindungi tanah adat, ia juga mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan pemilik izin itu selama ini tidak beroperasi dan salah menggunakan izin-izinya.
“Perusahaan-perusahaan pemilik izin itu selama ini tidak beroperasi dan salah menggunakan izin-izinya,” tegas Jhon Kamuru dihadapan awak media dan para demonstran. (FLY)
Komentar