oleh

Update Pengakuan Wilayah Adat Region Sumatera

Celebesta.com – JAKARTA, Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-76, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) merilis data “Status Pengakuan Wilayah Adat di Indonesia” berdasarkan region.

Potensi wilayah adat di region Sumatera berdasarkan data BRWA terdapat 256 peta wilayah adat tersebar di 8 (delapan) provinsi dan 36 kabupaten/kota dengan luas wilayah adat mencapai 2,0 juta hektar.

Provinsi Aceh terdapat 36 peta wilayah adat dengan luas 363.013 hektar dan 308.471 hektar di antaranya merupakan potensi hutan adat telah ditetapkan dengan produk hukum daerah Kabupaten Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Jaya, dan Kabupaten Pidie.

Provinsi Bengkulu terdapat 21 peta wilayah adat dengan luas 67.819 hektar dan 42.167 hektar di antaranya terdapat potensi hutan adat di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Rejang Lebong. Provinsi Lampung terdapat satu peta wilayah adat dengan luas 19.408 hektar.

Baca Juga: HUT RI Ke-76, Berikut Status Pengakuan Wilayah Adat di Indonesia

Provinsi Jambi terdapat 50 peta wilayah adat dengan total luas wilayah adat mencapai 590.012 hektar dengan potensi hutan adat mencapai 295.072 hektar. Dari potensi hutan adat itu, 7.984 hektar telah ditetapkan dengan produk hukum daerah kabupaten/kota.

Kemudian Provinsi Riau terdapat 27 peta wilayah adat dengan luas 377.759 hektar dengan potensi hutan adat mencapai 260.998 hektar dan 408 hektar telah ditetapkan dengan produk hukum daerah Kabupaten Bengkalis, Siak, Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kampar.

Menyusul Sumatera Barat terdapat 15 peta wilayah adat dengan luas 81.702 hektar. Dari luas wilayah adat itu terdapat 46.048 hektar potensi hutan adat dan 6.942 hektar di antaranya telah ditetapkan dengan produk hukum daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Tanah Datar.

Sumatera Utara paling banyak peta wilayah adat mencapai 101 dengan luas 335.622 hektar. Dari luas wilayah adat itu terdapat potensi hutan adat 48.044 hektar dan 2.394 hektar di antaranya telah ditetapkan dengan produk hukum daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, Toba Samosir, dan Kabupaten Tapanuli Utara.

Selanjutnya, Sumatera Selatan terdapat 5 peta wilayah adat dengan luas 217.821 hektar, serta 146.479 hektar merupakan potensi hutan adat dan 280 hektar di antaranya telah ditetapkan dengan produk hukum daerah Kabupaten Muara Enim. Untuk, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepluana Bangka Belitung belum tercatat dalam Sistem Registrasi Wilayah Adat.

Baca Juga: Permen Hutan Adat, Perubahan dan Implementasi (1)

Sementara itu, menurut Kepala BRWA, Kasmita Widodo bahwa pengakuan wilayah di daerah diperlukan kelembagaan yang ada di tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang tugasnya melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap masyarakat adat.

“Untuk memperkuat proses pengakuan wilayah adat di daerah, maka perlu ada kelembagaan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki tugas dan fungsi melakukan identifikasi dan verifikasi keberadaan masyarakat adat,” jelas Kepala BRWA saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (18/8/2021).

Lanjutnya, yang paling penting adalah kelembagaan yang ada harus mendapatkan dukungan para pihak serta dukungan pembiayaan yang memadai dari pemerintah daerah setempat dan pihak lainnya.

“Kelembagaan itu dapat melibatkan kelompok masyarakat sipil dan masyarakat adat, serta dukungan pembiayaan yang memadai dari pemerintah dan pihak lainnya,” ungkapnya. (mk)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan