oleh

Update Pengakuan Wilayah Adat Region Kalimantan

Celebesta.com – JAKARTA, Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-76 pada 17 Agustus 2021, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) merilis data “Status Pengakuan Wilayah Adat di Indonesia”.

Berdasarkan Sistem Registrasi Wilayah Adat terdapat 461 peta wilayah adat dengan total luas mencapai 5,4 juta hektar yang tersebar di 5 (lima) provinsi dan 30 kabupaten/kota di region Kalimantan.

Dari 461 peta wilayah adat itu, 323 peta wilayah adat berada di Kalimantan Barat dengan luas 1.735.414 hektar. Menurut data yang dirilis BRWA, Selasa (17/8/2021), potensi hutan adat mencapai 1.057.146 hektar yang tersebar di Kabupaten Kapus Hulu, Melawi, Ketapang, Landak, Sanggau, Sekadau, Bengkayang, dan Kabuaten Sintang. Sementara 14.106 hektar di antaranya telah ditetapkan melalui produk hukum daerah kabupaten.

Kalimantan Utara terdapat 17 peta wilayah adat dengan luas 2.167.979 hektar. Dari total luas itu terdapat potensi hutan adat mencapai 1.784.921 hektar tersebar di Kabupaten Malinau, Bulungan, dan Kabupaten Nunukan.

Baca Juga: Update Pengakuan Wilayah Adat Region Sumatera

Berikutnya Kalimantan Tengah terdapat 60 peta wilayah adat dengan luas 1.009.553 hektar. Sementara potensi hutan adat terdapat 786.923 hektar. Dari total potensi hutan adat itu, 102 hektar di antaranya telah ditetapkan dengan produk hukum daerah kabupaten.

Kemudian Kalimantan Timur terdapat 15 peta wilayah adat dengan luas 312.529 hektar serta potensi hutan adat 248.492 hektar tersebar di Kabupaten Kutai Barat, Paser, dan Kabupaten Mahakam Ulu. Dari total luas potensi hutan adat itu, 7.771 hektar di antaranya telah ditetapkan dengan produk hukum daerah kabupaten.

Selanjutnya Kalimantan Selatan terdapat 46 peta wilayah adat dengan luas 228.122 hektar. Dari total luas wilayah adat yang tercatat dalam Sistem Registrasi Wilayah Adat itu, 202.013 hektar di antaranya berpotensi ditetapkan menjadi hutan adat.

Baca Juga: Permen Hutan Adat, Perubahan dan Implementasi (2)

Wakil Kepala BRWA, Aldya Saputra saat dikonfirmasi Celebesta.com, Kamis (19/8/2021) mengatakan, peta wilayah adat yang teregistrasi di BRWA merupakan cerminan eksistensi masyarakat adat yang peduli terhadap ruang hidupnya, agar tercapai upaya perubahan dan pelaksanaan kebijakan untuk kesejahteraan rakyat sesuai visi misi Presiden Jokowi.

Meskipun kata Didit sapaan akrabnya, jumlah “kepedulian” negara untuk melindungi masyarakat adat atas wilayah adatnya meningkat, perlu juga diimbangi dengan penguatan kelembagaan dan pemberdayaan yang dirasa belum maksimal.

“Jadi perlu ada kebijakan terkait “walidata” yang mengurusi segala bentuk layanan peningkatan ekomoni berbasis SDA lokal sebagai implementasi ketahanan pangan bagi rakyat Indonesia,” tegas Didit.

Sementara itu, Vinsensius Vermy, Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sekadau saat ditanya terkait percepatan pengakuan masyarakat adat mengatakan bahwa saat ini terus mengawal proses penetapan masyarakat adat dan hutan adat di lapangan.

“Hutan adat Mayao dan (Hutan Adat) Sami dalam proses (verifikasi teknis) Vertek, kemarin rapat persiapan dengan (Direktur Penanganan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat),” ujarnya. (mk)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan