oleh

Permen Hutan Adat, Perubahan dan Implementasi (2)

Tak kurang dari empat tahun, P.32 dicabut dan dinyatakan tidak berdasarkan Permen LHK Nomor P.21/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak (P.21). P.21 dengan tegas memisahkan antara hutan adat dan hutan hak. Kendati demikian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 (MK 35) menyatakan hutan hak merupakan bagian dari hutan adat dan menjadi dasar pertimbangan dalam pembentukan P.32.

P.21 dibentuk berdasarkan Pasal 5 ayat (3), UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 100 ayat (4), PP Nomor 6 Tahun 2007 Jo PP Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.

Pengaturan Hutan Adat dan Hutan Hak bertujuan agar pemangku Hutan Adat dan Hutan Hak mendapat pengakuan, perlindungan dan insentif dari Pemerintah dalam mengurus hutannya secara lestari menurut ruang dan waktu.

P.21 ini mengatur tiga hal, yaitu tata cara penetapan hutan adat dan hutan hak, hak dan kewajiban, dan Peta Indikatif Lokasi Hutan Adat (PILHA). Selain itu, P.21 ini mengatur tata cara verifikasi dan validasi hutan hak yang sebelumnya berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor: P.1/PSKL/Set/Kum.1/2/2016 tanggal 18 Februari 2016.

Menurut Pasal 6, hak pemangku hutan adat dan hutan hak, meliputi hak mendapat perlindungan dari gangguan perusakan dan pencemaran lingkungan, hak mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan kearifan lokal, hak memanfaatkan dan menggunakan pengetahuan tradisional dalam pemanfaatan sumber daya genetik.

Kemudian MHA berhak mendapat perlindungan dan pemberdayaan terhadap kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan, memanfaatkan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan sesuai dengan fungsi hutan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berhak memperoleh dokumen legalitas kayu.

Sementara kewajiban pemangku Hutan Adat dan Hutan Hak meliputi mempertahankan fungsi Hutan Adat dan Hutan Hak, menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari, memulihkan dan meningkatkan fungsi hutan, dan melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap Hutan Adat dan Hutan Hak, antara lain perlindungan dari kebakaran hutan dan lahan.

Menurut Pasal 17, PILHA ditetapkan oleh Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian untuk percepatan dan fasilitasi alokasi Hutan Adat yang ditetapkan dalam peta indikatif, maka ditetapkan wilayah indikatif Hutan Adat oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari bupati/walikota yang akan menjadi Peta Hutan Adat setelah memenuhi persyaratan. Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat ditetapkan oleh Menteri secara bertahap dan bersifat kumulatif.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 itu, PILHA Fase I berdasarkan SK. 312/Menlhk/Setjen/PSKL.1/4/2019 tanggal 29 April 2019. PILHA Fase I ini merupakan kebijakan antara sebelum penetapan hutan adat. Hal itu bertujuan untuk mengamankan gangguan atas wilayah adat dari pihak luar.

Diktum Keenam manyatakan, wilayah indikatif hutan adat dapat diproses lebih lanjut menjadi hutan adat setelah mendapatkan penetapan produk hukum daerah pengakuan MHA dengan ketentuan, yaitu pertama, Perda pada lokasi hutan adat yang berada di dalam hutan negara. Kedua, Perda dan/atau SK Bupati/Walikota pada lokasi hutan adat yang berada di luar hutan negara.

Untuk pertama kalinya, PILHA Fase I seluas 472.981 hektar terdiri dari hutan negara 384.896 hektar, APL 68.935 hektar, dan hutan adat yang telah ditetapkan seluas 19.150 hektar. Pada tanggal 8 Agustus 2019, PILHA Fase II berdasarkan SK. 6647/Menlhk-PSKL/PKTHA/Kum.1/8/2019 dengan luas 578.419 hektar.

Luas wilayah adat dalam PILHA Fase II ini merupakan akumulasi dengan PILHA Fase I terdiri dari wilayah hutan adat yang telah ditetapkan 23.867 hektar, dan wilayah indikatif hutan adat yang telah mendapatkan persetujuan dari bupati/walikota dan akan ditetapkan menjadi hutan adat seluas 554.552 hektar. Dengan demikian akumulasi PILHA Fase III dengan total luas 950.129 hektar (Nugroho, dkk 2020).

Sebelumnya berturut-turut Persiden Jokow Widodo (Jokowi) menyerahkan SK Hutan Adat di Istana Negara kepada komunitas adat, yaitu tanggal 25 Oktober 2017, Jokowi menyerahkan 9 unit SK Hutan Adat dengan luas 3.341 hektar serta tanggal 20 September 2018, Jokowi menyerahkan 16 unit SK Hutan Adat dengan luas 6.032,5 hektar. (*)

Catatan Redaksi !

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan