Celebesta.com – JAKARTA, Momentum kemerdekaan Indonesia ke-76 harus menjadi titik balik bagi pemerintah untuk merdeka dari korupsi sumber daya alam. Komitmen tersebut perlu direalisasikan dengan memperpanjang dan memperkuat Inpres moratorium sawit yang akan habis satu bulan lagi.
Menurut Sulfiyanto Alias, Direktur Eksekutif Panah Papua, moratorium Sawit penting untuk diperpanjang dan diperkuat, untuk mewujudkan tata kelola sawit berkelanjutan, mengoptimalkan pendapatan daerah, serta mencegah korupsi sektor Sumber Daya Alam (SDA).
“Berpedoman pada Inpres Moratorium, Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat telah menginisiasi pencabutan 14 izin perusahaan perkebunan sawit yang sama sekali belum melakukan aktivitas baik penanaman di lapangan maupun HGU. Selain itu terdapat tiga perusahaan yang berkomitmen untuk tidak melanjutkan perolehan HGU atau tidak akan meneruskan kegiatan,” jelas Sulfianto Alias melalui keterangan tertulisnya, Rabu (18/8/2021).
Pencabutan izin tersebut tidak terlepas dari peran KPK melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA). Terdapat rekomendasi KPK yang ditujukan kepada Bupati untuk mencabut izin-izin yang telah diperoleh, namun pelaku usaha tidak melakukan aktivitas sama sekali.
Pengawasan ketat diperlukan pasca izin ini dicabut. Terdapat perusahaan yang mencoba untuk beraktivitas kembali seperti PT SAS dan PT IKS dengan cara mengusulkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).
“Izin Pelepasan Kawasan hutan menjadi dasar perusahaan mengurus izin IPK. PT RSP ditemukan tetap melanggar komitmen dengan tetap meneruskan kegiatan pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit,” jelas Sulfianto.
Baca Juga: Moratorium Sawit untuk Membantu Pencapaian Komitmen Iklim Indonesia 2030
Hal senada disampaikan Muh. Eko Zanuardy, Direktur Eksekutif Lingkaran Advokasi & Riset (Link-AR) Borneo, Kalimantan Barat (Kalbar) bahwa pentingnya perpanjangan Inpres moratorium sawit.
“Waktu 2,5 tahun ini merupakan waktu yang singkat untuk menjalankan Inpres Moratorium, mengingat tata kelola perkebunan sawit secara khusus di Kalbar perlu adanya perbaikan untuk kesejahteraan masyarakat dan berbasis perlindungan lingkungan,” ungkap Muh Eko Zanuardy.
Menurut Eko, implementasi Inpres Moratorium Sawit itu secara umum efektif terlaksana yaitu dalam konteks pemberhentian pemberian izin baru. Namun untuk evaluasi dan peningkatan produktivitas belum sepenuhnya terlaksana.
“Hal ini terlihat dari data pemerintah yang belum lengkap mengenai tata kelola perkebunan kelapa sawit,” tambah Muh Eko Zanuardy.
Sementara itu, Gifvents, Direktur Pelaksana Harian Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU), Sulawesi Tengah (Sulteng) mengatakan, selama 2,5 tahun terakhir, di Sulteng, belum semua OPD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten mengetahui dan mengimplementasikan Inpres Moratorium tersebut.
“Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah tidak berjalannya koordinasi antara sektor terkait perkebunan kelapa sawit, belum lagi di beberapa Kabupaten sejak tahun 2020-2021 terjadi perubahan kepala daerahnya,” kata Gifvents.
Perpanjangan Inpres moratorium sawit ini sangat penting, karena selama ini Pemerintah Daerah tidak memiliki data riil luasan perkebunan kelapa sawit di Sulteng. Selain itu, ada ketidaksinkronan data SPOP pajak dengan realisasi penguasaan lahan di wilayah tapak.
“Minimnya kontribusi perkebunan kelapa sawit terhadap perekonomian daerah, serta terancamnya wilayah-wilayah suaka alam dan kawasan hutan lainnya dari perluasan perkebunan kelapa sawit di Sulteng,” ungkap Gifvents. (mk)






Komentar