oleh

DPRD Desak Pemkot Palu Tegas Tangani Sampah

Celebesta.com – PALU, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Palu lebih tegas menangani permasalahan sampah.

Rizal Dg Sewang mengatakan, di Kota Palu terdapat Peraturan Daerah (Perda) persampahan, seharusnya penanganan sampah merujuk pada Perda yang telah dibuat.

“Jika Perda itu dianggap tidak efektif maka harus dirubah, jika kita mengadakan konsep baru tidak berdasarkan Perda, itu berarti kita melanggar peraturan perundang-undangan karena dalam hirarki dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 kemudian dirubah menajdi UU Nomor 15 Tahun 2019,” ungkap Wakil Ketua II DPRD, Rizal Dg Sewang, Selasa (3/8/2021).

“Dalam hirarki itu disebutkan salah satu dari tujuh dalam hirarki itu ada Perda dalam Kota, sehingga menjadi landasan hukum dalam pelaksana kebijakan ditingkat kabupaten kota, khususnya Kota Palu,” sambungnya.

Lanjutnya, Rizal meminta kepada pemerintah agar mengevaluasi Perda sampah itu. Kemudian ketika ada gagasan tidak sejalan dengan visi Perda maka diajukan perubahan Perda

“Pengaturan sampai ini sudah mulai diatur oleh Pemerintah Kota Palu melalui kelurahan,” ujarnya.

Menurut Rizal, kesadaran masyarakat yang kurang, padahal di dalam Perda sudah ditentukan bahwa pembuangan sampah itu dilakukan mulai pukul 18:00 sore sampai pukul 06:00 pagi di luar dari itu tidak diperbolehkan.

“Jika di luar jam itu terjadi maka akan dikenakan sanksi berupa denda yang bisa dilakukan oleh Pemerintah, karena saat ini masih sangat minim kesadaran masyarakat terkait dengan sampah,” katanya.

Rizal berharap, setiap kelurahan harus ada tempat pembuangan sampah sementara yang dikelola oleh kelurahan.

“Nanti kita lihat jumlah penduduk berapa titik yang harus disiapakan tempat pembuangan sampah sementara, nanti kalau ada yang membuang sampah tidak sesaui dengan jam yang ditentukan maka mereka harus membayar denda,” harapnya. (Jum)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan