Celebesta.com — PALU, Narkotika jenis sabu seberat 1,7 kg, hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng sejak awal Juli 2021 dimusnahkan. Barang haram tersebut berasal dari tiga orang tersangka yang merupakan kelompok Tatanga Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Aman Guntoro mengungkapkan pemusnahan di lakukan untuk mencegah adanya persepsi negatif masyarakat Sulawesi Tengah, terhadap barang bukti sitaan tersebut.
“pemusnahan barang bukti narkotika seberat 1,7 Kilo Gram itu, dapat berdampak pada sekitar 14.217 warga Sulteng, oleh karena itu Polda Sulteng terus melakukan penyidikan terkait Narkotika ini,” ungkapnya saat Konferensi pers (23/07/2021) Pagi.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu itu yang dihadiri perwakilan Kejati Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Kejari Palu dan Kepala Balai POM Palu, serta awak media, dilakukan dengan cara menuangkan barang bukti kedalam air yang mendidih dan di buang ke parit.
Ditresnarkoba Polda Sulteng juga dengan tegas mengatakan, akan terus menyelidiki peredaran Narkotika jenis Sabu, yang di duga masih banyak terdapat di Sulawesi Tengah.
“Masyarakat Sulawesi Tengah diminta untuk terus berperan aktif untuk membantu melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Narkotika untuk menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda Indonesia terkhusus daerah kita Sulteng, ” tegasnya.
“khususnya Kota Palu, ke tiga tersangka masih dalam penyidikan lebih lanjut, untuk melacak apakah masih terdapat barang bukti atau pelaku lainnya,” tambahnya.
Reporter : Jumriani






Komentar