oleh

Polres Palu Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Persoalan Utang

Celebesta.com – PALU, Penyidik Polres Palu telah menetapkan Lk. AD, Lk. MR dan Lk. RD sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korbanya Lk. AR dan Lk. SR di Panti Asuhan Nurotul Munawarrah, Jalan Sapta Marga, Kota Palu, Selasa (20/04/2021) malam.

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal , S.I.K.M.M mengatakan, Penganiayaan ini dipicu persoalan utang. Akibatnya Lk. AR meninggal dunia setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit Samaritan dan Lk. SR mengalami luka berat dan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit  dr. Sindhu Trisno atau Wirabuana.

“Lk. SR mengalami luka berat dan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit  dr. Sindhu Trisno atau Wirabuana. Ketiga pelaku penganiayaan telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Polres Palu,” Kata Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, S.I.K.M.M saat konverensi pers, Rabu (21/04/2021)

Riza Faisal menjelaskan kronologinya bahwa kasus penganiayaan berawal korban Lk. AR mendatangi Panti Asuhan Nurotul Munawarah untuk menagih utang dan di sambut oleh pengelola Panti Asuhan Lk. MR.

“Korban Lk. AR meminta uang sebanyak Rp.20 juta dengan alasan uang pembayaran tanah belum lunas, namun Lk. MR membantah bahwa utang tersebut sudah lunas, kemudian terjadilah cek cok mulut mengakibatkan korban memukul meja,” jelasnya.

Lanjut Riza, Lk. AD dan Lk. MR tersinggung dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Kemudian korban berlari keluar dari Panti Asuhan, namun tersangka Lk. AD dan Lk. MR mengejar korban dengan menggunakan parang.

“Sehingga korban Lk. AR, mengalami luka di bagian tangan kiri dan kanan terputus, yang menyebabkan ia meninggal dunia. sedangkan Lk. SR, mengalami luka berat, saat ini menjalani perawatan medis di RS. Sindhu Trisno atau Wirabuana,” katanya

Kapolres Palu Riza Faisal mengatakan, akibatnya, ketiganya diancam dalam pasal berlapis sesuai perannya.

“Pasal 338 KUHP (dengan ancaman) 15 Tahun, Pasal 170, KUHP. Lebih sub (dengan ancaman) 12 Tahun, Pasal 353 KUHP (dengan ancaman) 9 Tahun, Pasal 351 KUHP (dengan ancaman) 7 Tahun,” Tutupnya.

Reporter: Jumriani

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan