oleh

Berikut Tanggapan Disdikbud Terkait SKB Tiga Menteri

Celebesta.com – PALU, Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Drs. H. Irwan Lahace, M.Si, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan ia sependapat dengan SKB Tiga Menteri tersebut, dan akan mensosialisasikan ke sekolah-sekolah, bahwa memang tidak bisa hanya berdasarkan pemahaman satu agama kita memaksakan sekolah itu harus mengikuti simbol-simbol agama lain.

“Di dalam surat edaran itu jelas dan tegas, bahwa seragam itu diserahkan juga kepada pihak sekolah, tapi jangan diarahkan ke simbol-simbol yang agama tertentu,” kata Irwan Lahace saat ditemuai Celebesta.com, Senin (8/2/2021).

Kepala Disdikbud mengatakan, sekolah Madrasah adalah sekolah yang sifatnya keagamaan sehingga tidak diwajibkan mengikuti peraturan tersebut, karena tidak ada agama lain yang ikut belajar atau sekolah ditempat tersebut.

Kalau sekolah umum seperti Sekolah Dasar (SD) yang sifatnya majemuk itu tidak bisa.

“Kalau ada sekolah yang memaksakan ke agama tertentu untuk mengikuti agama yang lain pasti kami akan menindak lanjuti,” imbuhnya.

Kepala Dinas Disdikbud juga berharap agar dunia pendidikan akan lebih baik lagi untuk kedepanya, dan juga kemudian seragam sekolah juga harus ditertibkan dan tidak mengarah ke salah satu agama tertentu.

Reporter: Abdul Rauf

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan