oleh

Masyarakat Sipil Tantang Gubernur Papua Barat Mendorong HPL di Wilayah Berizin

Celebesta.com – MANOKWARI, Perwakilan Masyarakat Sipil dan Masyarakat Adat di Papua Barat menantang Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan untuk memberikan hak pengakuan, penguasaan, kepemilikan serta pengelolaan hutan serta hak kepemilikan kepada masyarakat adat, khusus di wilayah yang telah dibebani izin berbasis lahan skala luas.

Sulfianto Alias dari Perkumpulan Panah Papua menyampaikan, kita ketahui bersama bahwa deforestasi kerap terjadi di wilayah yang telah dibebani perizinan skala luas.

Pada satu sisi, telah terjadi perebutan lahan milik masyarakat adat yang difasilitasi oleh negara kepada pemegang izin. Akibatnya terdapat ketimpangan penguasaaan lahan secara legal antara pemegang izin dan masyarakat adat.

“Kalau Perhutanan Sosial (termasuk hutan adat) dan Reforma Agraria hanya sekedar didorong di wilayah luar konsesi perizinan, maka hal ini menjadi sia-sia dan belum menyelesaikan permasalahan ketimpangan lahan yang dikuasai oleh pemodal,” jelas Sulfianto Alias melalui keterangan persnya, Senin (8/2/2021).

Alias menambahkan, selain itu, citacita untuk mengatasi perubahan iklim tidak akan bisa teratasi sebab deforestasi masih terus saja berlangsung hingga saat ini khususnya di wilayah berizin.

Berdasarkan data dari Masyarakat Sipil, terdapat sekitar 3 juta hektar hak pengelolaan hutan diberikan kepada pemegang izin pengelolaan hasil hutan, sedangkan hak pengelolaan hutan oleh masyarakat adat melalui hutan adat masih nol hektar.

Di Sektor perkebunan, 0,5 Juta hektar lahan di Papua Barat dikuasai hanya oleh 9 kelompok sedangkan kepemilikan lahan milik masyarakat adat di wilayah berizin ini belum ada.

“Sedangkan Program Reforma Agraria hanya sekedar proyek semata. Tidak mampu menyelesaikan ketimpangan lahan terutama di wilayah yang telah dibebani izin dan masyarakat adat tidak tahu kalau izin tersebut telah diberikan kepada pemodal,” imbuh Alias.

Sementara Nerius D. Sai, perwakilan Perkumpulan Mongka Papua mempertanyakan peran Gubernur yang diatur dalam peraturan yang berlaku mengenai hutan adat.

“Andai saja Gubernur memiliki peran dalam pemberian hak pengelolaan hutan adat, maka kenapa sejak dahulu tidak didorong. Substansi yang berkaitan dengan pengakuan hak masyarakat adat peran gubernur ada di mana? Mau pake mekanisme apa? Inikan belum jelas,” ungkap Nerius dengan nada tanya.

Lebih lanjut, Penias Itlay mewakili Perkumpulan Oase menyatakan terkait pernyataan Gubernur Papua Barat yang menargetkan pecah telur untuk hutan adat kami nilai pesimis.

“Karena belum tentu hutan adat dapat diberikan kepada masyarakat adat, masih jauh dari harapan. Karena konflik yang berlangsung saat ini antara masyarakat adat dan pemegang izin belum terselesaikan ujar Penias Itlay.

Berdasarkan hal itu, perwakilan masyarakat sipil meminta kepada Gubernur Papua Barat, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk mengubah paradigma Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS).

Pertama, Kepada Gubernur Papua Barat untuk fokus mendorong hak pengakuan, penguasaan, kepemilikan dan pengelolaan tanah dan hutan adat kepada masyarakat adat Papua.

Kedua, meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Reforma Agraria di Tanah Papua dengan memprioritaskan pengakuan hak penguasaan dan pemilikan tanah dan hutan adat, serta hak pengelolaan atas tanah dan hutan adat masyarakat adat Papua.

“Pemerintah menata kembali struktur penguasaan tanah secara adil, dengan mereview dan mencabut izin-izin yang diperoleh korporasi secara melanggar hukum adat dan hukum negara,” tegasnya.

Ketiga, Kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk mengubah paradigma RAPS dengan mengakui, menghormati dan melindungi pengetahuan dan cara pandang masyarakat adat dalam pengelolaan hutan secara adil dan berkelanjutan, serta berkewajiban menyelesaikan ketimpangan pengusaan lahan di Tanah Papua.

Perwakila Masyarakat Sipil yang tergabung atas Perkumpulan Panah Papua, Perkumpulan Oase, Perkumpulan Mongka Papua, Perkumpulan Belantara Papua, Komari Papua, Papua Conservation, Papua Forest Watch, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, dan Teraju Foundation Kalimatan Barat.

Editor: Malik A

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan