Celebesta.com – PALU, Guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Palu, Polres Palu telah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat agar tidak ada pesta perayaan menyambut pergantian tahun dan merayakan pesta kembang api, karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Kita sudah melakukan upaya- upaya ke masyarakat, kemudian menghimbau dan memanggil para pengelola tempat-tempat usaha seperti Cafe, Restoran, dan termaksud titik-titik yang sering dijadikan tempat berkumpulnya masyarakat untuk merayakan pesta pergantian tahun. Dan beberapa pengelola sudah menyanggupi kepada kami untuk tidak membuka atau merayakan,” kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, Rabu (30/12.2020).
Kapolres menambahkan tadi malam Polres Palu bersama Satpol-PP melakukan penertiban dan menghimbau kepada para penjual kembang api sekaligus pengecekan. Namun belum menemukan kembang api yang berukuran besar di atas 1,9 in ke atas. Memang ada ketentuan atau aturan yang menyampaikan untuk ukuran yang diberikan untuk dijual 1,9 in ke bawah.
Kapolres menegaskan telah melakukan upaya preventif dengan memberitahukan lebih awal kepada pemilik Cafe dan Restoran untuk tidak melakukan pelanggaran, namun apabila tetap masih melakukan, maka pihaknya akan menindak dengan tegas.
“kami sudah melakukan upaya preventif, kalau masih terjadi, kami akan lakukan penegakan hukum terhadap tempat-tempat atau pengusaha tersebut,” tegas Kapolres.
Polres Palu, mengatakan akan membentuk tim pembubaran kerumunan, dan tindakan yang dilakukan secara bertahap mulai dari preventif, tetapi apabila tidak mengindahkan, maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum.
Reporter : Rauf
Editor : Zainuddin






Komentar