NAGEKEO – Celebesta.com, Ketua AMAN Nusa Bunga bersama komunitas adat yang selama ini berjuang untuk mempertahankan hak-haknya terutama berhadapan dengan para pihak yaitu BPN Nagekeo dan BWS NTT yang dikawal oleh Aparat Kepolisian.
Pihaknya banyak menemukan hal yang sesungguhnya tidak boleh terjadi dimana tim pengukuran tanah terkesan memaksakan diri untuk melakukan pengukuran tanah ulayat Masyarakat Adat. Padahal sudah jelas di depan mata kalau Masyarakat Adat menolak tanahnya untuk diukur.
Tim berusaha masuk ke lahan masyarakat adat tanpa ada persetujuan pemilik sehingga terjadi aksi penghadangan oleh pemilik tanah, diduga melakukan pengukuran lahan secara sembunyi-sembunyi, dan melakukan pengukuran tanah dengan dikawal Aparat Kepolisian yang membuat ketidaknyamanan masyarakat adat dalam beraktifitas.
Mantan Anggota DPRD Ende dua periode ini mengatakan, Masyarakat Adat ketiga komunitas itu sesungguhnya tidak menolak pembangunan waduk Lambo, namun menolak lokasi pembangunan waduk yang ada di Lowo Se dengan berbagai pertimbangan yang ada sehingga mereka menyiapkan lokasi alternatif di Malawaka dan Lowo Pebhu yang masih dalam wilayah adatnya untuk pembangunan waduk tersebut.
“Saya kira ini solusi yang tepat dalam menjawab tuntutan pembangunan waduk yang direncanakan pemerintah karena Masyarakat Adat tidak menolak pembangunan tetapi menolak lokasi pembangunan dengan mengusulkan lokasi alternatif untuk pembangunan waduk tersebut,” ujar Philipus, Rabu (11/11/2020).
Pihaknya berharap, pemerintah segera merespon usulan lokasi alternatif yang diusulkan Masyarakat Adat ketiga komunitas itu untuk mengakhiri konflik yang terjadi selama ini. AMAN mendorong Pemerintah Kabupaten Nagekeo untuk mengambil inisiatif dengan mengundang para pihak dan melakukan komunikasi yang baik dengan Masyarakat Adat ketiga komunitas adat tersebut.
Sementara itu, Joseph Ngange dari Badan Peserta Hukum Reklaseri Indonesia yang turut hadir dalam rapat konsolidasi internal untuk memonitoring pembangunan waduk Lambo di rendu Butowe menuturkan sebuah konteks pembangunan secara menyeluruh yang dilakukan oleh pemerintah.
“Tak seorangpun dapat mengintervensinya namun hal-hal yang menjadi hak masyarakat tidak boleh diabaikan oleh pemerintah sehingga pembangunan itu tetap menjadi lini konsentrasi sistem yang dapat mensejahterakan masyarakat itu sendiri”, jelas Joseph.
Lanjut Joseph, sebelum pembangunan itu berjalan seharusnya ada evaluasi kritis yang dilakukan oleh masyarakat sendiri untuk melihat dampak positif maupun negatif pembangunan itu agar tidak merugikan masyarakat setempat.
“Nah, pembangunan itu dapat berjalan dengan baik apabila ada unsur persetujuan dari masyarakat sesuai dengan konsep yang telah disepakati bersama dan pemerintah mempunyai tugas untuk mengeksekusi pembangunan yang telah disepakati itu,” ungkap Joseph. (Arm)






Komentar