oleh

DPRD Desak Pemkot Hentikan Pembangunan Huntap Korban Bencana

PALU – Celebesta.com, Upaya sekelompok warga untuk menggagalkan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di lahan III Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu.

Melalui surat resminya, DPRD Kota Palu meminta Pemerintah Kota Palu menghentikan semua pekerjaan pembangunan Huntap di wilayah Tondo yang diklaim warga sebagai tanah Adat. Surat bernomor 177/513/Aspirasi tertanggal 21 Juli 2020 tersebut adalah surat resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu yang ditanda tangani Mohamad Ikhsan Kalbi selaku ketua DPRD Kota Palu.

Dalam uraian surat yang ditujukan ke Walikota Palu tersebut memuat beberapa poin, diantaranya meminta Walikota Palu menghentikan semua kegiatan pembangunan Huntap di wilayah Kelurahan Tondo yang dianggap sedang bermasalah dengan warga Talise.

“Menyarankan kepada Saudara Walikota Palu agar segera menghentikan untuk sementara waktu segala aktivitas dalam upaya pemanfaatan pada lokasi yang direncanakan untuk menjadi pembangunan hunian tetap tahap III pada wilayah Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore untuk dibicarakan lebih lanjut guna penyelesaiannya”, bunyi poin ketiga dalam surat tersebut.

Sementara itu, Ferdianan Kana’ lo selaku Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulteng yang merupakan perpanjangan tangan Satgas PUPR menyatakan bahwa pihaknya ditugaskan Pemerintah Pusat untuk membangun Huntap dalam rangka membantu Pemkot Palu sebagai upaya menyiapkan hunian tetap bagi warga terdampak di zona merah pasca bencana 18 September 2018 Silam.

“Pembangunan huntap sebagai amanah undang-undang penanganan darurat bencana alam dan Inpres No.10 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehab Rekon Pasca Benca Sulteng, kami di PUPR akan bangun Huntap serta prasara pendidikan dan kesehatan serta prasarana strategis yang rusak jika ada lahan”, jelas Ferdinan.

Menurutnya, upaya penyiapan lahan oleh pemerintah daerah dengan dua skema yaitu pertama pengadaan lahan oleh Pemkot dengan cara pemkot membeli tanah untuk lokasi Huntap dan opsi kedua yakni skema penyiapan lahan dengan menggunakan tanah negara bekas Hak Guna Usaha / Bangunan (ex HGB & HGB).

“Di Kota Palu, Pemkot memakai opsi kedua yakni memanfaatkan tanah negara bekas HGU, itu juga didukung oleh BPN/ATR, dan pengelolaannya telah diserahkan ke PUPR dan BNPB untuk dibangun”, kata Kabalai P2W Sulteng.

Terkait upaya sekelompok warga Talise untuk menggagalkan pembangunan Huntap III di Kelurahan Tondo, Ferdinan menyatakan akan tetap melanjutkan pekerjaan pembangunan untuk hunian tetap para korban bencana di Kota Palu.

“Intinya PUPR dengan pengamanan oleh TNI & Polri akan terus bekerja dilokasi Huntap Tondo Talise sesuai kesepakatan dengan Forkopinda Kota Palu dan berita acara kesepakatan, kecuali Pak Wali perintahkan untuk PUPR hentikan semua aktifitas di lokasi Huntap secara tertulis ya kami akan hentikan dan lapor serta minta arahan pimpinan PUPR di Jakarta”, tegasnya.

Merujuk Pasal 50, UU No 24 Tahun 2017 tentang kebencanaan disebutkan setiap orang yang sengaja menghambat kemudahan akses rehab rekon di pidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun atau paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp.2 miliar atau paling banyak Rp.4 Miliar. (Ref)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan