oleh

Kepolisian di Sulteng Putar Balikkan 953 Kendaraan karena Melanggar Larangan Mudik

PALU – Celebesta.com, Pelaksanaan operasi ketupat tinombala 2020 sampai dengan H-2 hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Kepolisian di Sulawesi Tengah memutar balikkan 953 kendaraan karena melanggar larangan mudik.

Hal tersebut disampaikan Direktur lalu lintas Polda Sulteng Kombes Polisi Kingkin Winisuda, SH, S.IK selaku Kepala Satuan Tugas Daerah (Kasatgasda) Ops Ketupat tinombala 2020 kepada media, Jumat (22/5/2020) di Mako Ditlantas Polda Sulteng Jalan Rajamoili Palu.

Operasi ketupat berlangsung sejak tanggal 24 April 2020 tersebut setidaknya Kepolisian telah memutar balikkan 953 kendaraan karena diketahui melanggar larangan mudik.

Kendaraan roda dua mendominasi larangan mudik yaitu sebanyak 593 kendaraan disusul kendaraan roda empat 324 dan Bus atau angkutan umum 36 kendaraan,” jelas Kingkin

Kingkin juga mengatakan wilayah yang paling banyak menemukan pelanggaran larangan mudik adalah Polres Sigi yaitu sebanyak 574 kendaraan, Polres Toli-Toli 223 kendaraan, Polres  Parigi Moutong 86 kendaraan, Polres Touna 58 kendaraan, Polres Poso 7 kendaraan, Polres Palu 5 kendaraan,

Pelanggaran larangan mudik banyak ditemukan di Pos Karanjalemba 120 kendaraan, Pos Mpanau 117 kendaraan, Pos Guru Tua 87 kendaraan, Pos sekat toboli 86 kendaraan dan sisanya beberapa pos sekat, pos pelayanan dan pos pengamanan yang telah digelar di lapangan.

“Dihimbau kepada masyarakat untuk sementara menangguhkan mudik bertemu keluarga dihari Raya Idul Fitri tahun ini untuk mencegah penyebaran covid-19, berdasarkan evaluasi setiap minggu mengalami peningkatan kendaraan yang diputar balik terlebih diminggu ke empat bulan Mei dimana masyarakat yang akan mudik meningkat 397 % dari minggu ke tiga,” terangnya.

“Pemerintah melakukan larangan mudik karena untuk mencegah penyebaran covid-19, dengan melarang mudik berarti anda menyelamatkan keluarga dan saudara-saudara yang tinggal dikampung halaman, silaturahim Idul Fitri bisa dilakukan secara virtual,” tutup Kingkin. (red)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan