PARIMO – Celebesta.com, Dengan Rahmat dan Ridho Allah SWT, pada hari ini Hari Kamis tanggal empat belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh, Pertama Surat Edara Menteri Agama No. SE. 06 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19 tanggal 6 April 2020.
Kedua, Maklumat Kepala Kepolisian RI Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid tanggal 19 Maret 2020.
Ketiga, Instruksi Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 451.1/227/Ro.KESRAMAS tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran pandemic wabah Covid-19.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Parigi Moutong bersama, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, Imam Mesjid dan Pengurus Mesjid sebagai berikut:
Pertama, tidak melaksanakan ibadah yang melibatkan orang banyak seperti sholat Jumat, sholat 5 waktu/Rawatip, Tarawih dan sholah IED di Mesjid atau tempat umum lainnya.
Kedua, pelaksanaan sholat dilaksanakan secara individual dan berjamaah dalam lingkungan keluarga inti di rumah.
Ketiga, menginstruksikan kepada pengelola masjid/ta’mir masjid agar membuka masjid untuk keperluan mengumandangkan azan sebagai penanda masuknya waktu sholat.
Keempat, melakukan pengawasan terhadap aktivitas pasar ramadhan dan pasar malam menjelang Idul Fitri.
Demikian kesepakatan bersama tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Sholat IED ditengah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2020. (red)






Komentar