oleh

Menyikapi Covid-19, Berikut 5 Tuntutan FNPBI Sulawesi Tengah

MOROWALI – Celebesta.com, Penyebaran Corona Virus (Covid-19) di Sulawesi Tengah semakin memperlihatkan trend kenaikan yang cukup signifikan. Tercatat oleh pusat informasi data Covid-19 Sulawesi Tengah pada tanggal 25 April 2020, ada sekitar 36 orang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan penyebaran di beberapa Kabupaten/Kota, mulai dari Kabupaten Buol, Sigi, Morowali Utara, Morowali, Poso, dan Kota Palu.

Abd. Wahyudin, Ketua Pimpinan Wilayah Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia dalam Rilis yang dikirim ke Celebesta.com, Minggu (26/04/2020) mengatakan di ruang lingkup pekerja, Covid-19 ini juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan seluruh kelas pekerja di Sulawesi Tengah, baik yang formal maupun informal.

Di Sulawesi Tengah itu sendiri, sambung dia, terdapat satu perusahaan raksasa yang bergerak di bidang pertambangan nikel yang terletak di Bohodopi Kabupaten Morowali. Perusahaan raksasa ini mempekerjakan sekitar kurang lebih 50 ribu orang yang sampai hari ini terus melakukan produksi untuk meningkatkan keuntungan bagi PT. IMIP.

Dirinya menganggap keselamatan para pekerja (khususnya PT. IMIP) dari ancaman Covid-19 justru luput dari tanggung jawab pemerintah dan pihak perusahaan itu sendiri. Semua pekerja di Indonesia (Khususnya IMIP) yang tidak bisa menerapkan kerja dari rumah terpaksa harus menerima dua pilihan yang teramat sulit, antara PHK atau selamat dari penularan Covid-19.

Hanya itu pilihan yang tersedia. Info terakhir yang kami dapatkan, ada beberapa orang pekerja PT. IMIP dinyatakan positif terjangkit virus corona setelah melalui hasil Rapid Tes. Meskipun belum berdasarkan hasil swab PCR, potensi puluhan ribu pekerja disana bisa terpapar Covid-19 sangat terbuka lebar.

“Segala bentuk aturan yang diterbitkan oleh pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid-19 tidak akan memperlihatkan hasil yang maksimal jika pemerintah itu sendiri abai terhadap kondisi para pekerja di tanah air”, ungkapnya.

“Pandemi Covid-19 ini tidak akan terselesaikan hanya dengan himbauan dan aturan-aturan jika tak ada solidaritas dari semua komponen, baik Pemerintah, masyarakat juga perusahaan-perusahaan negara maupun sawasta”, lanjutnya.

Atas dasar itu, kami dari Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Sulawesi Tengah menyatakan sikap sebagai berikut:

Kesatu, Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah harus berani mengusulkan pemberhentian sementara aktifitas PT. IMIP ke Pemerintah Pusat demi menyelamatkan puluhan ribu nyawa pekerja di PT. IMIP dari ancaman Covid-19.

Kedua, PT. IMIP harus mau menghentikan sementara aktifitas produksinya sampai situasi benar-benar kondusif dari penularan Covid-19, ini sebagai bentuk kerjasama dan tanggung jawab PT. IMIP terhadap negara di tengah situasi pandemi.

Ketiga, Pihak PT. IMIP tetap memberi jaminan upah bagi para pekerja pada masa pemberhentian sementara.

Keempat, Pemkab Morowali harus membuka ke publik semua data jumlah hasil Rapid tes para pekerja di PT. IMIP

Kelima, Untuk mencegah penularan yang massif, pihak perusahaan harus mau melakukan screening massal kepada semua pekerja, utamanya bagi pekerja yang punya riwayat kontak langsung dengan pasien positif Covid-19.

Menyelamatkan pekerja sama halnya menyelamatkan perekonomian. (AS)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan