oleh

BRWA Sulteng Dorong Implementasi Perda PPMHA dan Penetapan Wilayah Adat

Celebesta.com – PALU, Upaya mendorong Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) oleh Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA) sejak tahun 2019 akhirnya membuahkan hasil.

Raperda PPMHA telah disahkan oleh DPRD Sulteng melalui Rapat Paripurna Masa Persidangan ke-I Tahun Kedua pada tanggal 31 Desember 2025 berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu.

Pasca penetapan Perda PPMHA itu, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sulawesi Tengah menyatakan bahwa perlu memastikan registrasi dan penomoran Perda melalui Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah sebelum diundangkan.

“Memastikan registrasi dan penomoran di Biro Hukum, sosialisasi Perda di komunitas, mendorong lahirnya Pergub dan Panitia MHA serta proses implementasi percepatan penetapan MHA (dan Wilayah Adat)”, jelas Kepala BRWA Sulteng dan Sekretaris KARAMHA, Joisman Tanduru saat dikonfirmasi via WA, Rabu (31/12/2025).

Menurut Oyi sapaan akrabnya, waktu yang diberikan oleh Eksekutif dan Legislatif dalam implementasi Perda PPMHA cukup singkat menyiapkan Peraturan Gubernur sebagai Peraturan Pelaksana dan Panitia MHA, sehingga perlu kolaborasi para pihak.

“Karena waktu yang diberikan katanya hanya 6 bulan harus sudah siap”, ujarnya.

Sebelumnya menurut KARAMHA, kehadiran Perda PPMHA pada level provinsi sangat dinantikan oleh komunitas Masyarakat Hukum Adat terutama yang wilayah adatnya melintasi batas administrasi kabupaten/kota.

Hal ini disebabkan bahwa perda PPMHA level kabupaten yang sudah ada, tidak serta merta dapat menjangkau pengaturan hak wilayah adat jika berada di administrasi kabupaten/kota yang lain.

“Misalnya, wilayah adat To Kulawi Moma di Ngata Toro yang berada di Kabupaten Sigi dan Poso, komunitas Nggolo yang wilayah adatnya lintas Kabupaten Sigi dan Donggala bahkan Kota Palu. Demikian pula, komunitas Tau Taa Wana yang wilayah adatnya lintas tiga kabupaten (Tojo Una-Una, Morowali Utara dan Banggai),” ungkap Koordinator sekaligus Presidium KARAMHA melalui siaran persnya, Rabu (31/12/2025).

Menurutnya, kehadiran Perda PPMHA di level Provinsi Sulawesi Tengah sebagai suatu kondisi pemungkin (enabling condition) untuk pengakuan hak lainnya seperti Penetapan Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan (pasca Putusan MK Nomor 35 Tahun2012) dan Pendaftaran Tanah Ulayat oleh Kantor Pertanahan/BPN (pasca PemenATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024).

“Perda PPMHA di level Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan menjadi rujukan bagi pemerintah kabupaten/kota yang belum memiliki pengaturan terkait PPMHA untuk segera melakukan proses legislasi di daerahnya”, harapnya. (mk)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan