Celebesta.com – MAMUJU, Tiga pelaku pengeroyokan karyawan Tempat Hiburan Malam (THM) Sky Bar Mamuju telah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah setelah menindaklanjuti laporan Aswan Al Farisi dengan Nomor 338 / X / 2025 / SPKT / Polresta Mamuju.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menjelaskan dari hasil serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti awal yang telah dikumpulkan, penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh pelapor,” jelas Ipda Herman Basir, Senin (13/10/2025).
Dari hasil penyidikan tersebut, lanjut Herman Basir, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial TW (20), yang merupakan anggota Polri, serta FA (20) dan MMS (18).
“Adapun tersangka TW saat ini masih dalam pengejaran oleh tim Resmob dan Propam Polresta mamuju, sementara dua tersangka lainnya, FA dan MMS, telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” tambahnya.
Herman menegaskan atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1 dan 2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
“Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Herman. (*/Und)






Komentar