oleh

KOMIU Minta Audit Lingkungan PT CPM Dilakukan Secara Transparan

Celebesta.com – Palu, Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) mengapresiasi Dinas Lingkungan Hidup, Provinsi Sulawesi Tengah yang menindaklanjuti aksi protes mahasiswa pada 12 Februari 2025, untuk melakukan investigasi langsung ke area pertambangan emas Poboya, PT. Citra Palu Minerals (CPM).

Tindakan tersebut sesuai Peraturan Pemeritah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Air Limbah, dan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baku Mutu Emisi Industri.

“Regulasi tersebut mengatur tentang Baku Mutu Lingkungan (BML). Meskipun BML bukan merupakan lembaga standarisasi pengelolahan lingkungan, tetapi lebih merupakan parameter atau standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengontrol kualitas lingkungan, terutama terkait dengan limbah industri, air, udara, dan tanah,” kata Gifvents, Direktur Yayasan KOMIU (19/02/2025).

Informasi dan data yang dihimpun dari berbagi sumber di lapangan bahwa pihak CPM telah memasang cerobong emisi di 10 titik dan 2 titik lagi yang belum terpasang.

Menurut Gifvents yang menjadi pertanyaaan dari 10 titik yang terpasang sebarannya di mana saja dan 2 titik lagi kenapa belum di pasang setelah sekian lama CPM melakukan aktivitas pertambangan.

Jika benar, apakah alatnya sudah terpasang serta alat tersebut berfungsi atau tidak, harus ditunjukan kepada tim Dinas Lingkungan Hidup pada saat melakukan evaluasi dan monitoring di lapangan.

Laporan-laporan pemantauan udara yang dilakukan oleh perusahaan wajib diinformasikan kepada pemerintah dan masyarakat, hal ini menjadi wajib karena area pertambangan emas tersebut berada pada hulu ruang hidup masyarakat Kota Palu.

Karena emisi polutan yang dihasilkan dari pabrik pengolahan emas berpotensi besar mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), terutama karena proses pengolahan emas seringkali melibatkan dan menggunakan bahan-bahan berbahaya.

Hal yang lebih penting adalah sampai sekarang ini, diduga CPM belum melakukan pemasangan alat sparing ambien pengukur udara, alat ini wajib di pasang oleh perusahaaan. Karena areal pertambangan emas Poboya, hanya berjarak kurang lebih 7 km dari pusat Kota Palu.

“Kami berharap evaluasi yang dilakukan oleh DLH Provinsi Sulawesi Tengah dapat dilakukan secara objektif dan hasilnya wajib diumumkan kepada publik. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut yang mengakibatkan gejolak sosial yang lebih besar,” pungkas dia. (*/AS)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan