Celebesta.com – SIGI, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kamalisi melalui Front Kamalisi Menggugat layangkan Somasi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah.
Hal itu sebagai respon Masyarakat Adat Balumpewa dan AMAN Kamalisi terkait perusakan makam leluhur di Desa Balumpewa, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi.
Adapun sebab somasi tersebut dilayangkan karena BKSDA Sulteng merusak kurang lebih 30 makam Masyarakat adat Balumpewa untuk pembangunan jalan (Paving Block) menuju Kawasan Wisata Alam Wera.
Oskar Tikabaja, Kuasa Hukum Masyarakat Adat Balumpewa secara langsung menyerahkan Somasi kepada Perwakilan BKSDA Sulteng.
“Kita melakukan aksi di depan BKSDA Sulteng sekaligus menyerahkan Somasi,” ucap Oskar, Senin (10/02/2025).
Menurut Oskar bahwa perusakan makam leluhur Masyarakat Adat Balumpewa, merupakan tindakan melawan hukum.
“Tindakan tersebut melanggar norma-norma yang ada di masyarakat adat dan juga merendahkan harkat dan Martabat Masyarakat Adat Balumpewa,” sambung Oskar.
Lebih lanjut, Oskar yang juga Divisi Hukum dan Advokasi AMAN Kamalisi meminta BKSDA Sulteng beritikad baik dan menemui Masyarakat Adat Balumpewa untuk membicarakan perihal somasi tersebut dalam jangka waktu selambat-lambatnya tujuh (7) hari kelender terhitung sejak tanggal diterimanya Somasi.
“Jika Somasi kami diabaikan maka kami akan menempuh jalur hukum dan kami akan melaporkan BKSDA ke Polda Sulteng,” ungkap Oskar.
Sementara itu, Jhon F. Afrianto, Kepala Desa Balumpewa saat menyampaikan orasinya mengatakan bahwa selama ini BKSDA banyak mengambil langkah-langkah tanpa pemberitahuan ke masyarakat Balumpewa.
“Kami kecewa dengan tindakan BKSDA karena merusak kuburan leluhur kami,” kesal Jhon.
Sambung Jhon, Walaupun demikian Masyarakat Adat Balumpewa masih membuka ruang dialog untuk menyelesaikan masalah ini.
“Semoga saja mereka menanggapi ini dengan baik, kalau tidak maka melalui kuasa hukum kami akan melawan terus,” pungkas Jhon. (AS)
Komentar