oleh

Masyarakat Adat Kalora Serahkan Dokumen Penolakan Tambang ke Gubernur Sulteng

Celebesta.com – PALU, Massa aksi yang tergabung dalam Front Kamalisi Menggugat mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Tengah mendesak pencabutan izin Tambang galian c yang berada di Desa Kalora, Senin (10/02/2025).

Diketahui saat ini warga Kalora resah karena 15 orang yang menolak tambang dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Polda Sulteng.

Kemal, masyarakat adat Kalora dalam orasinya mengatakan bahwa pemerintah harus mencabut izin tambang di desa Kalora dan memberi perlindungan hukum kepada warga yang dilaporkan.

“Kami ingin pemerintah memberikan perhatian dan segera mencabut izin perusahaan,” kata Kemal.

Menurut Kemal perusahaan ini sangat menganggu pasalnya masyarakat adat Kalora dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Polda Sulteng.

“Hanya karena mempertahankan haknya masyarakat harus dilapor ke kepolisian, dimana keadilan,” teriak Kemal dengan nada kesal.

Kemudian saat audiens dengan Pemerintah Provinsi yang diwakili Ridha Saleh, Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah massa aksi meminta ketegasan para pengambil kebijakan.

“Hentikan Pemanggilan 15 Masyarakat adat Kalora di Polda Sulawesi Tengah dan cabut izin tambang secara permanen bukan hanya dicabut sementara,” tegas Demus, Ketua AMAN Kamalisi.

Demus juga meminta pemerintah benar-benar mengurus warga Kalora.

“Kami meminta agar Pemerintah Provinsi Sulteng serius menyelesaikan masalah ini,” sambung Demus.

Dalam kesempatan itu hadir pula Sultanisa, Kepala Bidang Minerba, Dinas ESDM Sulteng dan menurut dia, pihaknya akan mengevaluasi semuanya.

“Penghentian sementara itu berlaku sampai enam bulan, apabila tidak ada kesepakatan antar pihak perusahaan dan warga maka kami akan evaluasi,” singkat Sultanisa.

Setelah audiens dengan pemerintah provinsi Sulawesi Tengah, masyarakat adat Kalora yang diwakili Demus Paridjono, Ketua AMAN Kamalisi dan Yasin Labente, Ketua AMAN Sulteng menyerahkan dokumen Penolakan pertambangan galian C kepada pemerintah provinsi Sulawesi Tengah. (AS)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan