Celebesta.com – PALU, Sulawesi Tengah merupakan provinsi utama penambangan bijih nikel dan industri pengolahan nikel di Indonesia. Pada tahun 2023, total luas areal izin pertambangan nikel di Sulawesi Tengah (Sulteng) mencapai 299.185 hektar yang dikuasai oleh 121 badan usaha.
Ada 53 pemegang izin usaha industri pengolahan logam berbasis nikel di Sulteng. Pada tahun 2023, industri pengolahan nikel di Sulteng memiliki kapasitas produksi terpasang mencapai 668.000 ton kandungan logam nikel pertahun yang mempekerjakan lebih 100.000 pekerja.
Sayangnya standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang buruk menjadi masalah utama pertambangan dan industri pengolahan nikel di Sulteng. Sepanjang tahun 2023, terjadi 10 kasus terkait keselamatan kerja yang menewaskan 36 pekerja dan mencederai 47 buruh. 10 pekerja asal Tiongkok termasuk di antara 34 pekerja yang tewas.
Menurut Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka (YTM), Richard Fernandes Labiro bahwa pemerintah harus memaksa perusahaan-perusahaan untuk bekerja sama dengan para pekerja dan serikat-serikat buruh untuk melakukan analisa bahaya dan penilaian resiko di setiap divisi untuk memastikan bahaya-bahaya di tempat kerja dapat teridentifikasi secara jelas dan mempertahankan standar kontrol resiko yang tinggi.
“Tungku-tungku smelter tidak dibolehkan terus dioperasikan melampaui usia operasinya,” tegas Richard Fernandes Labiro dalam rilisnya diterima Celebesta.com, Rabu (31/1/2024).
Ekspansi pertambangan dan industri pengolahan nikel tanpa kendali menimbulkan masalah lingkungan yang luas. Deforestasi telah mengakibatkan banjir tahunan di Morowali dan Morowali Utara. Sepanjang tahun 2023, empat peristiwa banjir berdampak terhadap sekitar 2.000 kepala keluarga. Memiliki PLTU captive power sekitar 5.000 MW, industri nikel di Sulawesi Tengah menjadi sumber polusi paling serius.
Lebih lanjut, YTM mengatakan bahwa pemerintah mesti melakukan penegakan hukum tegas terhadap para pelaku illegal mining dan meninjau kembali izin-izin penambangan di kawasan-kawasan hutan.
Pemerintah juga harus memaksakan pelaku industri pengolahan nikel untuk segera melakukan program dekarbonisasi melalui transisi dari penggunaan PLTU batubara menuju penggunaan pembangkit-pembangkit listrik yang ramah lingkungan di smelter-smelter nikel yang sedang beroperasi dengan timeline tertentu.
“Pemerintah tidak boleh lagi mengizinkan pembangunan smelter-smelter nikel baru dan PLTU batubara baru,” tutupnya. (*/AS)






Komentar