oleh

Panwaslu Palu Timur Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pemilu

PALU-Celebesta.com,Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu di bertempat di Aula Kantor Camat Palu Timur, Kota Palu, Rabu (01/11/2023).

Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Palu Timur, Wahyu Perdana Putra dalam keterangan tertulis yang diterima celebesta.com, mengingatkan pentingnya ASN untuk menjaga netralitasnya dalam pemilu.

Wahyu Perdana Putra, Anggota Panwaslu yang merupakan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas bertindak selaku pemateri.

Putra sapaan akrabnya, menyampaikan hal-hal yang dilarang dalam dilakukan ASN dalam pemilu.

Antara lain, kampanye atau sosialisasi di media sosial, menghadiri deklarasi calon peserta pemilu, ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut ASN.

Kemudian juga ASN dilarang menghadiri acara partai politik, menghadiri penyerahan dukungan partai politik ke kandidat pemilu. mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan baik mengajak, himbauan, seruan dan pemberian barang tertentu.

“ASN tidak boleh memberi dukungan kepada calon legislatif maupun calon kepala daerah, kecuali dukungan itu hanya diberikan di bilik suara,” jelas Putra.

Putra juga menjelaskan netralitas ASN dalam kontestasi politik telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94 tahun 2021 menyebutkan bahwa, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil presiden.

Selanjutnya ASN juga tidak boleh mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota perwakilan rakyat, dengan cara membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

“Like, komen dan share kegiatan kampanye juga tidak boleh, itu sudah termasuk mendukung. Jika ada pelanggaran, maka jajaran Panwaslu dapat melakukan serangkaian proses penindakan pelanggaran, hingga menyampaikan rekomendasi pelanggaran dengan melampirkan kajian dan bukti terkait,” ungkap Putra.(*/AS)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan