oleh

Demi Mempertahankan Hutan Adat, Suku Awyu Gugat Pemerintah di PTUN Jayapura

JAYAPURA-Cebesta.com,Perjuangan Suku Awyu dalam Upaya mempertahankan hutan adat dalam gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim telah memasuki babak akhir. Rencananya, Kamis,(02/11/2023 besok, Majelis Hakim PTUN Jayapura akan memutuskan Suku Awyu terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait SK Kelayakan Lingkungan PT Indo Asiana Lestari.

Persidangan ini merupakan litigasi iklim pertama dalam sejarah Masyarakat Adat dari Papua.

Gugatan ini dilatarbelakangi terbitnya Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Dengan Kapasitas 90 Ton TBS/Jam Seluas 36.096,4 Hektar ke PT. Indo Asiana Lestari.

PT. Indo Asiana Lestari merupakan perusahaan modal asing yang dikendalikan Perusahaan asal Malaysia All Asian Group.

Menurut Hendrikus Frengky Woro, dengan melakukan gugatan adalah cara terhormat dan bermartabat untuk melawan bagi dirinya dan suku Awyu.

“Ruangan sidang pengadilan menjadi arena baru perjuangan Masyarakat adat Papua dalam upaya mempertahankan tanah, hutan dan haknya sebagai warga negara,” tulis Hendrikus dalam keterangan tertulisnya yang diterima celebesta.com, Selasa (31/02/2023) Malam.

Perjuangan yang diemban oleh Hendrikus bukan hanya bagi kepentingan dirinya sendiri dan suku Awyu tetapi menjadi kepentingan semua manusia di bumi yang saat ini sedang berada dalam masa pendidihan global.

“Perjuangan Suku Awyu Bersama Tim Hukum Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua telah mendapatkan solidaritas dan dukungan luas dari masyarakat dan aktivis dari berbagai daerah di Papua dan luar Papua bahkan luar Indonesia,” terang Hendrikus.

Petisi yang disusun Gerakan Solidaritas Untuk Selamatkan Hutan Adat Papua ditandatangani 252 lembaga dan individu. Dukungan awal telah diserahkan ke Majelis Hakim dan akan bertambah hingga menjelang putusan nanti.

“Selain itu, dukungan juga dalam bentukĀ amicus curiaeĀ (sahabat peradilan) yang dikirim sejumlah pihak ke PTUN Jayapura, mulai dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, ahli litigasi iklim I Gede Agung Made Wardana, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno, dan Koalisi Kampung untuk Demokrasi Papua serta Greenpeace Indonesia,” sambung Hendrikus.

Menurut Hendrikus, Sejak masa persidangan gugatan lingkungan hidup dan perubahan lingkungan berlangsung, mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam AMPERA MADA terus mengawal persidangan di Jayapura.

Selanjutnya, Kemarin kata Hendrikus, Solidaritas Pemuda Adat, Masyarakat Adat dan organisasi gerakan sosial se-Sorong Raya juga turut mengambil bagian dalam mengawal persidangan ini.

“Hal ini dilakukan karena menurut kami, apa yang terjadi di Suku Awyu juga terjadi di wilayah Sorong Raya yang juga berhadapan dengan investasi perkebunan kelapa sawit (PT Sorong Agro Sawitindo dan lain-lain) yang akan memberikan dampak yang sama kepada Suku MOI serta perjuangan ini memiliki tujuan yang sama yaitu demi keberlangsungan suku dan generasi mendatang,” jelas Hendrikus.

Perjuangan Suku Awyu juga membawa harapan kepada Pemuda dan Masyarakat adat di Sorong Raya bahwa perjuangan ini adalah perjuangan yang terhormat dan tidak akan pernah bisa dilakukan sendiri tetapi merupakan perjuangan bersama seluruh Masyarakat Adat Papua.

Adapun tuntutan dari Solidaritas untuk Suku Awyu. Pertama, Mendesak Majelis Hakim PTUN Jayapura untuk memberikan keadilan kepada Masyarakat Adat Suku Awyu.

Kedua,Kami mendukung penuh perwakilan Suku Awyu untuk membela hak-hak Masyarakat Adat dan Tanah Adat Papua.

Ketiga,Mendesak Pemerintah Pusat Republik Indonesia, dalam hal ini Menteri LHK untuk segera mencabut semua ijin industri ekstraktif dari seluruh Tanah Adat Papua.

Keempat,Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut status kawasan ekonomi khusus (KEK) di kabupaten sorong.

Kelima, Mendesak Kementerian LHK segera mencabut perijinan perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan ijin PBPH di seluruh Tanah Adat Papua.

Adapun organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas untuk Suku Awyu adalah; Gerakan Selamatkan Manusia, Tanah dan Hutan Malamoi, Segiswa,Anak Asli Daerah (Asrida), Bumi A3, Gerakan Perjuangan Rakyat Papua (GPRP), Pemuda gereja, Pemuda Adat Salkma, Paralegal HAM dan Linkungan Papua, Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN – Region Papua), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), AMAN Sorong Raya, AMAN Malamoi, LBH PAPUA Pos Sorong, Belantara Papua, Pusaka, Bentala Rakyat, Greenpeace dan Papuan voices sorong raya. (*/AS)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan