oleh

Sepanjang 2023, Pertamina Sanksi 59 SPBU di Regional Sulawesi

MAKASSAR-Celebesta.com, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi pada periode Januari hingga September 2023 telah menjatuhkan sanksi kepada 59 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah Sulawesi.

Pemberian sanksi berdasarkan investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, baik yang dilakukan oleh Pengelola maupun oknum Operator SPBU.

Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan bahwa dari 59 sanksi tersebut 50% berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Pertamina Call Center 135.

“Sanksi tersebut juga beragam dari teguran lisan, pemberian surat peringatan, pembayaran denda dan penghentian sementara pasokan BBM subsidi,” ungkap Fahrougi dalam keterangan tertulis yang diterima celebesta.com, Senin (25/09/2023).

Fahrougi menuturkan, pihaknya melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina.

Walaupun demikian, kata dia, masih banyak keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM.

Hal tersebut disebabkan regulasi yang mengatur pertamina untuk memberikan sanksi kepada Pemilik SPBU sampai dengan pengelola hingga operator SPBU.

Banyak faktor yang memengaruhi terjadinya penyelewengan BBM, salah satunya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh oknum konsumen.

“Perilaku menyimpang tersebut adalah pengisian berulang tangki modifikasi yang semuanya bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh oknum konsumen. Sedangkan dalam regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM Subsidi selama memiliki QR Code sesuai Nopol Kendaraan sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi yang ada,” tambah Fahrougi.

Selain itu, adanya permintaan pasar yang mestinya menggunakan solar industri bagi kapal dengan mesin besar penangkap ikan dan pertambangan dalam jumlah sangat besar berdampak pada maraknya tindak pidana penyelewengan.

Sehingga dibutuhkan peran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam melakukan penindakan apabila terbukti oknum konsumen melalukan penyalahgunaan BBM subsidi.

Lebih Lanjut Fahrougi menyebutkan penyalahgunaan solar bersubsidi modusnya beragam, Penyalahgunaan ini mulai dari mengubah kapasitas tangki, peruntukan kendaraan yang tidak sesuai, bahan bakar yang seharusnya untuk industri tetapi digunakan untuk BBM bersubsidi.

Ada juga dengan modul menggunakan kendaraan yang memiliki nomor polisi berganti-ganti.

Namun dirinya mengakui saat ini modus serta lokasi rawan telah dipetakan dan semoga bisa mengurangi potensi penyalahgunaannya.

Pertamina juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sebagaimana diketahui bahwa segala bentuk tindakan pelanggaran bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Subsidi akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas informasi yang telah disampaikan dan juga teman teman wartawan dari berbagai media yang turut serta memberitakan dan mengedukasi terkait BBM subsidi. Dengan diberlakukan sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan perhatian terhadap standar operasi perusahaan, agar kedepan kami terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat” tutup Fahrougi.

Adapun masyarakat yang menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135.(AS)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan