oleh

APMLI Desak Kadis PU Morowali Cabut Surat Persetujuan Penggunaan Jalan Aset Daerah kepada BTIIG

MOROWALI – Celebesta.com, Aliansi Pemberdayaan Masyarakat Lingkar Industri (APMLI) mengecam keras tindakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Morowali yang telah mengeluarkan surat persetujuan penggunaan jalan aset daerah kepada PT Baoshuo Taman Industry Investment Grup (BTIIG) tanpa memperhatikan dampak dan aspirasi masyarakat khususnya petani Desa Topogaro.

Dalam keterangan tertulis Imran S. Lasandara, Koordinator APMLI kepada Celebesta.com menyatakan bahwa surat tersebut menyebabkan masyarakat Desa Topogaro terancam dipenjara oleh perusahaan BTIIG karena melakukan blokade jalan.

“Blokade tersebut merupakan bentuk protes mereka terhadap kerusakan 36 hektar sawah mereka yang terendam air akibat pembangunan jalan oleh perusahaan,” tulis Imran, Senin (25/09/2023).

Menurut Imran, surat persetujuan penggunaan jalan aset daerah tersebut diajukan oleh perusahaan BTIIG dengan Nomor Surat 03/EX/LEGAL-PTBTIlG/IX/2023 kepada Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Dinas PU pada tanggal 19 September 2023.

Surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas PU dengan Nomor Surat 620/394/DPUPRD/IX/2023 pada tanggal 20 September 2023 dengan alasan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta telah melakukan peninjauan lapangan.

Namun kata dia, dalam peninjauan lapangan, Dinas PU tidak mempertimbangkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh pembangunan jalan oleh perusahaan BTIIG terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat Desa Topogaro.

Dinas PU tidak menuntut perusahaan BTIIG untuk bertanggungjawab atas kerusakan 36 hektar sawah yang terendam air dan membayar kompensasi yang layak kepada petani yang terdampak.

“Dengan mengeluarkan surat tersebut, Kepala Dinas PU seolah-olah menyetujui upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan BTIIG terhadap masyarakat. Perusahaan BTIIG telah mengirimkan surat somasi kepada anggota aliansi yang melakukan blokade jalan,” terang Imran.

Padahal blokade jalan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlawanan mereka terhadap ketidakadilan dan pengabaian hak-hak mereka oleh perusahaan BTIIG.

“Surat tersebut juga menunjukkan sikap pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat, tetapi hanya mengutamakan kepentingan investasi asing. Pemerintah tidak peduli dengan nasib petani Desa Topogaro yang sedang berjuang untuk mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka yang dirampas oleh perusahaan BTIIG dua tahun lamanya,” ungkap Imran.

APMLI mendesak Kepala Dinas PU untuk segera mencabut surat persetujuan penggunaan jalan aset daerah tersebut dan meninjau ulang proses perizinan pembangunan jalan oleh perusahaan BTIIG. APMLI juga mendukung masyarakat Desa Topogaro untuk terus melawan dan menuntut hak-hak mereka sebagai warga negara.

“APMLI akan terus bersolidaritas dengan masyarakat Desa Topogaro dan mengawal kasus ini hingga ada penyelesaian yang adil dan berkeadilan,” tutupnya. (AS)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan