SEKADAU – Celebesta.com, Pengurus Daerah (PD AMAN) Sekadau petakan tiga wilayah adat, yaitu wilayah adat Dayak Maap di Desa Sebabas, Desa Temosu, Desa Nanga Suri dan Desa Karang Botong, Kecamatan Nanga Mahap. Wilayah adat Dayak Kancikgh, Desa Engkulun Hulu, Desa Nanga Mongko dan Desa Semerawai, Kecamatan Nanga Taman, serta wilayah adat Dayak Jawatn, Desa Boti, Desa Sungai Sambang dan Desa Mondi, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Sejak tahun 2014, ketiga wilayah adat itu terancam kehilangan kepemilikan dan mata pencaharian berkelanjutan akibat ditetapkan pemerintah dengan fungsi Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP), dan Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan SK-733/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Kalimantan Barat.
Disela-sela pemetaan, Yosep Jaman, Ketua Masyarakat Adat dan Tokoh Adat Dayak Maap mengatakan bahwa wilayah adat Dayak Maap memiliki potensi hutan alam berupa kayu maupun non kayu dan sumber mata air bersih yang melimpah, serta pemanfaatan hutan lahan penunjang mata pencaharian berkelanjutan masyarakat adat setempat.
“Dampak ijin dan status kawasan yang ditetapkan negara, masyarakat adat Dayak Maap terancam kehilangan kepemilikan atas wilayah adat dan mata pencaharian berkelanjutannya. Sebab tahun 2020 telah terancam oleh ijin sawit PT. Mahap Bhakti Jaya (MBJ), PT. Landak Bhakti Palma (LBP) dan ijin usaha HTI PT. Wahana Subur Persada (WSP), telah mulai beroperasi,” ungkap Jaman melalui keterangan tertulisnya diterima Celebesta.com, Senin (10/7/2023).
Sementara itu, Matius Jon, Tokoh Masyarakat Adat Dayak Kancikgh, mengatakan dengan status APL dan hutan produksi yang ditetapkan negara atas wilayah adat Kancikgh yang didominasi oleh hutan tropis Kalimantan, dengan berbagai macam flora dan fauna, kini terancam oleh masuknya investasi perkebunan sawit PT. Agro Prima Niaga (APN) dan ijin usaha HTI milik PT. Wahana Subur Persada (WSP), yang sudah mulai beroperasi.
“Pasca pemetaan ini, masyarakat adat kancikgh untuk kompak bersatu menjaga dan mengelola wilayah adat, untuk kepentingan anak cucu nya,” harap Jon.
Lebih lanjut, Lukas Hitto, Ketua Masyarakat Adat Jawatn, mantan Kepala Desa Mondi menyatakan Masyarakat Adat Jawatn terancam kehilangan kepemilikan atas wilayah adat dan ruang kehidupannya akibat ditetapkan pemerintah sebagai kawasan negara dengan status APL dan ijin perkebunan sawit milik PT. Agro Andalan, PT Bintang Sawit Lestari (BSL) dan Sumatera Makmur Lestari (SML) yang telah beroperasi sejak tahun 2016.
Secara terpisah Vinsensius Vermy mengatakan, adapun tujuan pemetaan ini adalah untuk memenuhi syarat-syarat pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Dayak Maap, Kancikgh dan Jawatn di Kabupaten Sekadau sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2018. Dengan tersedianya peta wilayah adat Dayak Maap, Kancikgh dan Jawatn di Kabupaten Sekadau, untuk mendapatkan SK Pengakuan dan perlindungan dari Bupati Sekadau.
Adapun maksud dan tujuan pemetaan wilayah adat ini, selain untuk memenuhi syarat penetapan sebagaimana dimaksudkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan MHA.
“Pemetaan wilayah adat ini penting untuk mengetahui luas, potensi dan ancaman, ditengah maraknya kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat, tanpa mengabaikan semangat perlindungan dan pengelolaan yang adil, lestari dan berkelanjutan, sesuai adat istiadat, hukum adat dan kearifan lokalnya,” tegas Vermy. (*/mk)






Komentar