Celebesta.com – SEKADAU, Pada 1 Maret 2023, bertempat di Ruang Rapat Desa Sebabas, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Masyarakat Adat Dayak Maap menggelar Rapat Konsolidasi dan Koordinasi, yang melibatkan Pengurus MHA Dayak Maap, Pengurus Desa, Pengurus Adat, Para Kepala Dusun dalam wilayah Adat Dayak Maap, Utusan Pemuda dan Perempuan Adat.
Konsolidasi dan koordinasi yang dipandu oleh Kepala Desa Sebabas, Ako dan Silo anggota Dewan AMAN Daerah Sekadau, menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya menetapkan pengurus inti Masyarakat Adat Dayak Maap, melanjutkan usulan penetapan MHA Dayak Maap kepada Bupati Sekadau serta menolak dan/atau menunda kehadiran YPI di Desa Sebabas yang merupakan wilayah adat Dayak Maap, demi menghindari konflik antar sesama warga setempat.
Pada kesempatan tersebut, Yosep Jaman ditetapkan sebagai Ketua Masyarakat Adat Dayak Maap didampingi oleh Kalilus Kessi dan Dirman, masing-masing sebagai wakil ketua. Sementara Sekretaris Masyarakat Adat (SEKMA), Pendamping Perempuan Adat dan Ketua Badan Kreatif Pemuda Adat, Forum menunjuk Sdr. D Candra Jaya, Antonia Nuraini dan Arman Maulana.
Masing-masing kampung dalam wilayah adat juga menunjuk Kepala Kampung atau koordinator wilayah. Korwil Sebabas dan Suak Mansi, Bernardus Astawa, Korwil Setugal, Asorius, Korwil Pulau Baak, Acun C, Korwil Kemoyok, Julianto, Korwil Batu Koran, Arto, Korwil Pait, Gregorius Adeng, Korwil Riam Batang, Agoi dan Korwil Manjang, Heronimus Sanijo.
Pelantikan atau pengukuhan pengurus MHA Dayak Maap Sebabas akan dilangsungkan kemudian, selesai seluruh masyarakat adat menyelesaikan panen tahun ini.
Pasca rapat, Yosep Jaman menyampaikan terimakasih dan penghargaannya kepada Kepala Desa Sebabas, Dewan AMAN Daerah, Pengurus Desa, Para Kepala Dusun dan Ketua Adat serta tokoh masyarakat adat lain, atas terselenggaranya rapat konsolidasi dan koordinasi ini serta hasil-hasilnya, serta meminta semua peserta rapat menyampaikan hasil-hasil rapat kepada warganya masing-masing.
Sepatutnya, Bupati Aron menetapkan MHA Dayak Maap, sebab kata Jaman telah kami usulkan sejak tahun 2018 yang lalu. Apabila ada dokumen atau keterangan dari kami yang dianggap kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, hendaklah kami diinformasikan.
“Atas putusan rapat lainnya, kami berharap pihak-pihak menghargai dan menghormati kami, sebab inti perjuangan kami selama ini yang utama adalah pemerintah segera mengakui dan melindungi Masyarakat Adat Dayak Maap di Kec. Nanga Mahap, mencabut status hutan lindung, hutan produksi dan ijin-ijin lainnya, serta segera mensejahterakan masyarakat adat kami, sebagaimana perintah UU,” tegas Jaman melalui keterangan tertulisnya diterima Celebesta.com, Jumat (3/3/2023).
Lebih lanjut, Ako, Kades Sebabas, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas berlangsungnya rapat kali ini, sebab sebelumnya rapat dengan agenda ini telah tertunda beberapa kali, karena kesibukan masing-masing. Sebagai Kepala Desa, saya mengharapkan yang terbaik bagi warga saya.
“Berharap Bupati Aron segera menetapkan MHA Dayak Maap dan pemerintah pusat segera mencabut status hutan lindung dalam wilayah adat Maap di Desa Sebabas, sebab keberadaan hutan lindung telah menghambat rencana pembangunan dan pemajuan desa Sebabas,” harap Ako.
“Sejak tahun 2018, pasca menjadi anggota AMAN, Masyarakat Adat Dayak Maap telah mengusulkan penetapan kepada Bupati Sekadau, namun sampai saat ini, Panitia MHA Kabupaten Sekadau belum melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana ketentuan Perbup Sekadau Nomor 13 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penetapan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau,” terang Silo.
Sementara itu, K Kesi, wakil ketua MHA Dayak Maap yang juga Ketua Adat Dayak Maap di Desa Sebabas berharap Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, khususnya Pemkab Sekadau hendaknya serius mendampingi dan memberdayakan Masyarakat Adat Dayak Maap di Kecamatan Nanga Mahap, agar giat melindungi dan mengelola wilayah adat, untuk kesejahteraan dan keberlanjutan anak cucu orang-orang Maap.
Hal senada diungkapkan Dirman, wakil ketua dan tokoh adat Maap. Dirman menyampaikan terima kasih dan penghargaannya kepada pihak-pihak yang dengan sungguh-sungguh telah mendampingi, memperkuat dan memberdayakan orang-orang Maap dan sangat berharap Hutan Adat yang ada dalam wilayah adat Dayak Maap, di kembalikan kepada masyarakat adat setempat untuk dilindungi dan dikelola.
Adapun wilayah adat Dayak Maap dengan luas 12.303,26 hektar, sejak tahun 2014 telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai hutan lindung seluas 7.647,03 hektar, hutan produksi 141,24 hektar dan APL seluas 1.385,96 hektar tersebar di Desa Sebabas, Desa Temosuk dan Desa Nanga Suri, kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. (*/mk)
Komentar